Namlea - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru menangkap GN (36), tersangka pelaku pembunuhan penambang bernama Sahril yang tewas dibantai di Jalan Raya Desa Dafa, Kecamatan Waelata Kamis sore lalu (25/9/2025).
"Kini GN meringkuk di Tahanan Mapolres Buru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, " jelas Paur Humas Polres Buru, Aiptu MYS Jamaludin dalam siaran persnya yang diterima media ini Senin malam (29/9/3025).
GN ditangkap bersama sejumlah barang bukti 1 (satu) bilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, 1 (satu) potong baju warna hitam dan 1 (satu) potong celana warna cokelat yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Jelas Jamal, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika terjadi kecelakaan lalulintas di lokasi kejadian yang melibatkan anak pelaku GN dengan sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk korban Syahril.
Anak pelaku sempat terhimpit sepeda motor akibat kecelakaan tersebut.
Melihat kondisi anaknya, istri pelaku berteriak histeris, sehingga GN yang saat itu sedang bekerja di tenda miliknya, bergegas mendatangi lokasi.
Waktu itu korban Syahril dan seorang saksi sedang berusaha menolong anak GN. Sedangkan tukang ojek sudah kabur dari TKP tinggalkan Syahril dan satu rekannya yang dibonceng.
Namun, karena emosi dan panik, GN beranggapan korban adalah pihak yang menabrak anaknya. Dalam kondisi marah, GN kembali ke tenda dan mengambil sebilah parang.
Tanpa berpikir panjang, ia langsung menyerang Syahril dari arah belakang ketika korban tengah mengecek kondisi sepeda motor.
Korban ditebas di pipi kiri dan leher bagian belakang, dan jatuh tersungkur di tengah jalan dan bermandikan darahnya sendiri sehingga meninggal di TKP.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Buru.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, terungkap bahwa motif pelaku adalah karena emosi setelah mendapati anaknya menjadi korban kecelakaan lalulintas.
Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa Syahril bukan pengendara motor yang menabrak anaknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (LTO)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |