Close
Close
Orasi Rakyat News

Kader-Kader GMNI Desak Dewan Penasihat dan DPP PA GMNI Tindaklanjuti Dugaan Klaim Kepemimpinan PA GMNI Kabupaten Tambrauw

Sorong - Kader-kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Dewan Penasihat dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) GMNI untuk segera memanggil serta mengambil langkah sesuai ketentuan organisasi terhadap pihak yang diduga mengatasnamakan diri sebagai Ketua PA GMNI Kabupaten Tambrauw tanpa dasar hukum maupun mandat organisasi yang sah.


Ketua DPC GMNI Kabupaten Sorong, Yeheskel Kalasuat, menegaskan bahwa langkah tersebut penting dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dan marwah organisasi agar setiap pihak yang mengatasnamakan PA GMNI benar-benar memiliki legitimasi sesuai ketentuan yang berlaku.


"Setiap orang yang mengatasnamakan organisasi harus mampu menunjukkan dasar kewenangan dan legalitasnya. DPP PA GMNI perlu segera melakukan klarifikasi agar tidak terjadi penyalahgunaan nama organisasi yang dapat merugikan marwah dan kredibilitas PA GMNI," tegas Yeheskel Kalasuat.


Sementara itu, Ketua DPC GMNI Kota Sorong, Nimbrot Yeum, menyatakan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjaga tertib administrasi organisasi serta mencegah penyalahgunaan nama, atribut, dan kewenangan Persatuan Alumni GMNI.


"Apabila berdasarkan mekanisme organisasi terbukti terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun peraturan organisasi lainnya, maka DPP PA GMNI harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan merupakan bagian dari menjaga integritas organisasi," ujar Nimbrot Yeum.


Lebih lanjut, Yeheskel Kalasuat menegaskan bahwa setiap individu yang mengatasnamakan organisasi wajib memiliki legitimasi dan kewenangan yang jelas demi menjaga persatuan, integritas, serta kredibilitas PA GMNI di seluruh Indonesia.


"Tidak boleh ada pihak yang mengklaim jabatan organisasi tanpa dasar hukum maupun Surat Keputusan yang sah. Kepastian legalitas merupakan syarat utama dalam menjalankan fungsi organisasi," katanya.


Di sisi lain, Nimbrot Yeum juga menegaskan bahwa DPP PA GMNI perlu memberikan kesempatan kepada oknum senior berinisial RFY untuk menyampaikan penjelasan atau klarifikasi sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keadilan, transparansi, dan hak setiap pihak untuk memberikan keterangan.


"Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, pihak yang disebut dalam persoalan ini harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka sesuai mekanisme organisasi," jelas Nimbrot.


Kader-kader GMNI memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak yang diduga mengklaim dirinya sebagai Ketua PA GMNI Kabupaten Tambrauw maupun oknum senior berinisial RFY untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menjelaskan dasar kewenangan, legalitas, serta keberadaan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang menjadi dasar atas klaim kepemimpinan tersebut.


Menurut Yeheskel Kalasuat, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada klarifikasi, maka kader-kader GMNI akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Apabila tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi dalam waktu yang telah kami berikan, kami akan menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Yeheskel.


Senada dengan itu, Nimbrot Yeum berharap Dewan Penasihat dan DPP PA GMNI segera mengambil langkah yang objektif, transparan, dan sesuai mekanisme organisasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.


"Harapan kami sederhana, yaitu menjaga marwah PA GMNI, memberikan kepastian hukum organisasi, serta mencegah polemik yang dapat merugikan kader maupun alumni GMNI di seluruh Indonesia," pungkas Nimbrot Yeum. (OR-Y)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama