SIMALUNGUN – Aksi licik seorang bandar sabu akhirnya tercium aparat. Dalam operasi yang berlangsung dramatis di tengah areal persawahan Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membekuk seorang pengedar narkotika yang tengah menunggu pembeli. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Paulus Manik (39), warga Desa Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat duduk seorang diri di area persawahan, lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah penyelidikan, anggota kami menemukan tersangka sedang menunggu pembeli sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, dalam keterangannya, Jumat malam (19/9/2025).
Barang Bukti dan Jaringan Ucok
Dari tangan Paulus, polisi menyita 1 paket sabu seberat 1,36 gram, sebuah handphone merek Vivo, dan tas coklat yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut. Kepada petugas, Paulus mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Ucok, warga Parluasan, Pematang Siantar.
Namun, upaya polisi untuk menelusuri identitas Ucok belum membuahkan hasil. "Nomor yang disebutkan tersangka tidak dapat dihubungi. Tapi kami tidak akan berhenti di sini. Jaringan ini akan terus kami kejar," tegas AKP Henry.
Aparat dan Masyarakat Satu Suara: Perangi Narkoba!
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang terhadap narkoba di Simalungun tidak main-main. Kerja sama erat antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci sukses dalam pengungkapan kasus ini.
"Ini bukti bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat berperan. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak takut melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya," kata AKP Henry.
Ancaman Berat Menanti
Kini Paulus Manik resmi ditahan di Mapolres Simalungun. Ia dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti. Proses hukum tengah berjalan, dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun Tak Akan Kendur
Dengan keberhasilan ini, Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba hingga ke akar. “Operasi semacam ini akan terus kami gencarkan. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Henry. (OR-Rls/Hms)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |