Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Pulau Gebe Dikepung 9 IUP Tambang, HPMPG Malut Tegaskan Pelanggaran Hukum dan Kegagalan Tanggung Jawab Sosial

Halmahera TengahPulau Gebe, salah satu pulau kecil di Kabupaten Halmahera Tengah, kini berada dalam kepungan sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kondisi ini memicu kekhawatiran serius dari organisasi kepemudaan dan masyarakat lokal terkait kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial ekonomi, serta lemahnya kontribusi pertambangan terhadap pendidikan dan kesejahteraan warga.

Pengurus Himpunan Pelajar Mahasiswa Pulau Gebe Maluku Utara (HPMPG Malut) secara tegas menyatakan bahwa keberadaan dan operasional pertambangan di Pulau Gebe bertentangan dengan prinsip hukum, ekologi, dan keadilan sosial.

Ketua Umum HPMPG Malut, Muna Muhammad, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Gebe tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

“Dalam regulasi tersebut, secara jelas ditegaskan bahwa pertambangan mineral di pulau-pulau kecil dilarang karena berisiko tinggi merusak ekosistem. Pasal 35 huruf k secara tegas melarang kegiatan penambangan yang merusak lingkungan,” ujar Muna.

Ia mengakui bahwa terdapat sejumlah pengecualian terbatas, seperti izin yang terbit sebelum aturan diperketat atau izin khusus di kawasan tertentu. Namun, menurutnya, pengecualian tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas praktik pertambangan yang terbukti merusak lingkungan dan mengabaikan keberlanjutan ekosistem Pulau Gebe.

“Secara hukum, pertambangan yang merusak di pulau kecil tetap dapat dikategorikan ilegal dan bertentangan dengan prinsip pelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.

Pulau Gebe, dengan luas wilayah sekitar 224 kilometer persegi, merupakan pulau kecil yang secara geografis dan ekologis dinilai tidak layak untuk aktivitas pertambangan skala besar. Namun, kenyataannya, wilayah ini dikelilingi oleh berbagai sektor pertambangan yang justru menghadirkan gangguan serius bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Janji pertambangan untuk mendorong pembangunan pendidikan, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dinilai tidak pernah terealisasi secara nyata. Realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan antara harapan pemerintah dan masyarakat dengan praktik yang dilakukan oleh perusahaan tambang.

Sekretaris Umum HPMPG Malut, Mirna Sahadar, menyampaikan bahwa dari sisi perizinan, banyak IUP yang beroperasi di Pulau Gebe patut dipertanyakan kelayakannya.

“Wilayah administratif yang dieksploitasi tidak dikelola secara sistematis. Dari berbagai sumber informasi yang kami himpun, pertambangan di Pulau Gebe tidak hanya bermasalah secara lingkungan, tetapi juga secara tata kelola dan legalitas,” jelas Mirna.

Ia menegaskan bahwa meskipun pertambangan sering diposisikan sebagai pilar pembangunan ekonomi dan penyedia bahan baku industri modern, risiko lingkungan yang ditimbulkannya tidak dapat diabaikan. Kerusakan lahan, pencemaran air dan udara, serta hilangnya keanekaragaman hayati menjadi konsekuensi nyata dari aktivitas tersebut.

Mahkamah Konstitusi pun menegaskan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Sorotan tajam juga disampaikan oleh Ketua Bidang PAO HPMPG Malut, Abdulbar Mudi, yang menilai bahwa kontribusi pertambangan di Pulau Gebe terhadap masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, hampir tidak terlihat.

“Program CSR dan PPM tidak terbaca jelas di sektor pendidikan. Padahal, secara konsep, CSR pertambangan seharusnya mencakup peningkatan kualitas pendidikan, pemberian beasiswa, pembangunan sarana sekolah, hingga pelatihan keterampilan berbasis teknologi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan kewajiban perusahaan tambang untuk membangun hubungan harmonis dengan masyarakat, meningkatkan kualitas SDM lokal, serta mengurangi potensi konflik sosial.

PPM sendiri merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, yang menjadi indikator keberhasilan penerapan kaidah pertambangan yang baik. Namun, menurut Abdulbar, pelaksanaan program tersebut di Pulau Gebe dinilai gagal.

“Tidak ada kontribusi signifikan terhadap pendidikan, ekonomi lokal, maupun pemberdayaan masyarakat. Yang terlihat justru pencemaran lingkungan, polusi udara, dan aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan pemukiman warga,” tegasnya.

HPMPG Malut juga menyoroti legalitas sembilan IUP yang beroperasi di Pulau Gebe. Berdasarkan data yang dirujuk dari sistem Minerba, terdapat sejumlah perusahaan dengan status izin yang tidak jelas atau bermasalah.

Adapun daftar perusahaan tersebut meliputi:

1. Karya Wija – Status I.T (tidak jelas)

2. Smart Marsindo – Status I.T (tidak jelas)

3. Aneka Niaga Prima– Status I.T (tidak jelas)

4. Antasena Technindo – Status I.T (tidak jelas)

5. Batara Putra Mulia – Status CNC-7

6. Elsady Mulia – Status CNC-4

7. Mineral Trobos – Status CNC-13

8. Mineral Jaya Molagina – Status CNC

9. Anugerah Sukses Mining – Status CNC-9

Dari sembilan IUP tersebut, HPMPG Malut menilai tidak ada legalitas yang benar-benar kuat dan transparan. Kondisi ini memperparah keresahan masyarakat lokal yang merasakan langsung dampak sosial, ekonomi, dan ekologis dari aktivitas pertambangan.

“Pertambangan di Pulau Gebe telah gagal menjalankan tanggung jawabnya. Masyarakat ditindas secara sistemik melalui kerusakan lingkungan, pencemaran laut, pengelolaan limbah industri yang buruk, serta pembangunan yang tidak berpihak pada warga,” pungkas Muna Muhammad.

HPMPG Malut mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP di Pulau Gebe, menghentikan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum, serta mengembalikan Pulau Gebe sebagai ruang hidup yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakatnya.  (Ri)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama