Namrole – Mantan Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Buru Selatan, Rahman Tewawo, menyatakan bahwa kepengurusan terbaru DPD Partai Perindo Buru Selatan (Bursel) yang dipimpin oleh Bernadus Wamesse adalah cacat hukum.
Menurut Tewawo, pengesahan kepengurusan partai politik telah diatur secara tegas oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hingga saat ini, berdasarkan SK Kemenkumham No. M.HH-06.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Periode 2022–2027, nama Ahmad Rofiq masih tercatat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perindo, termasuk dalam data SIPOL KPU RI.
Tewawo menegaskan bahwa SK terbaru Kemenkumham yang mengesahkan Andi Picunang sebagai Sekjen DPP Perindo belum diterbitkan. Dengan demikian, SK-SK kepengurusan di tingkat DPW hingga DPD yang ditandatangani oleh Andi Picunang sebagai Plt. Sekjen dianggap tidak sah atau cacat hukum.
"Seharusnya, Kemenkumham terlebih dahulu menerbitkan SK kepengurusan DPP terbaru. Barulah kepengurusan tersebut bisa mengeluarkan SK untuk tingkat DPW hingga DPD. Ini sesuai dengan amanat Permenkumham No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai Politik," jelas Tewawo kepada media ini, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, ia menantang Bernadus Wamesse untuk memperlihatkan SK Kemenkumham terbaru jika memang sah menjabat sebagai Ketua DPD Perindo Buru Selatan.
"Saya tegaskan, hingga kini Tarif Solissa masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Perindo Buru Selatan yang sah. Kepengurusan versi Bernadus Wamesse adalah cacat hukum," tegasnya.
Tewawo juga meminta pihak Kesbangpol Kabupaten Buru Selatan untuk tidak merekomendasikan pencairan dana hibah bantuan politik (Banpol) kepada kepengurusan versi Bernadus Wamesse.
Ia menegaskan bahwa hingga Agustus 2025, berdasarkan konfirmasi dengan KPUD Buru Selatan, data dalam SIPOL KPU masih mencantumkan Tarif Solissa sebagai Ketua DPD Perindo.
"Jika Kesbangpol tetap memberikan rekomendasi pencairan kepada pengurus yang tidak sah, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 17. Jika itu terjadi, kami siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru untuk diproses secara hukum."
Tewawo menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar Pemerintah Daerah Buru Selatan yang baru tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan dana negara, termasuk dana bantuan partai politik. (*)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |