Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

PT Wanshuai dan PT HAM Wajib Patuhi Standar Perizinan di WPR Gunung Botak

Namlea - Praktisi hukum, Harkuna Litiloly, SH. menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beraktivitas di wilayah WPR Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru, khususnya dalam kegiatan pembuatan jalan menuju wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembersihan, maupun pengangkatan sedimen tercemar bekas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), wajib memenuhi seluruh standar perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan berdasrian sorotan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT. Wanshuai Indo Mining dan PT. HAM di kawasan koperasi parusa Tanila Baru (GB) 

“Perusahaan apapun yang melakukan kegiatan pembersihan dan pengangkatan limbah bekas PETI tidak bisa bekerja tanpa kelengkapan administrasi dan standar teknis. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat,” tegas Litiloly, Senin (15/2/2026).

Ia, juga menegaskan bahwa dalam negara hukum, tidak boleh ada praktik yang hanya mengandalkan komunikasi informal atau “telepon sana-sini” untuk kemudian dijadikan dasar melakukan aktivitas di lokasi pertambangam Segala bentuk kegiatan harus didasarkan pada dokumen resmi dan izin tertulis dari instansi berwenang. Selain itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan atau berlindung di balik nama LSM untuk membackup atau melegitimasi pekerjaan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Ini negara hukum. Semua harus tunduk pada aturan, bukan pada kedekatan atau komunikasi informal,” ujarnya.

Dasar Hukum Tegas dan Mengikat

Menurut Litiloly, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum dan tidak dapat ditawar, antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

UU Nomor 32 Tahun 2009, lanjutnya, merupakan instrumen hukum utama dalam melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Undang-undang tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, serta mengajukan keberatan, gugatan perdata, maupun laporan pidana terhadap pihak yang melakukan aktivitas tanpa memenuhi standar perizinan.

“Jika ada aktivitas tanpa izin lengkap dan tanpa standar kelayakan, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menggugat,” ujarnya.

Litiloly menekankan bahwa perusahaan yang ingin melakukan pembersihan atau pengangkatan limbah B3 di wilayah bekas PETI harus merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Jasa Pertambangan (UJP) dan wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM atau Dinas ESDM Provinsi Maluku.

Selain itu, perusahaan juga wajib mengantongi izin pengelolaan limbah B3. Pengangkatan limbah tidak sekadar memindahkan material dari satu titik ke titik lain, melainkan harus disertai proses pengolahan untuk menetralisir kandungan berbahaya serta memastikan adanya pemanfaatan atau pembuangan akhir yang sesuai ketentuan.

“Pertanyaannya, apakah PT. Wanshuai Indo Mining dan PT. HAM telah memiliki seluruh izin tersebut? Apakah sudah ada lokasi atau stockpile penampungan limbah yang jelas dan berizin?” tanya Litiloly.

Ia mengingatkan bahwa tindakan pembersihan yang hanya sebatas menggusur atau memindahkan limbah tanpa sistem pengolahan yang sah justru berpotensi menciptakan titik pencemaran baru Kalau hanya dipindahkan tanpa pengangkatan dan pengolahan, itu bukan solusi. Itu memindahkan masalah dan berisiko mencemari wilayah lain,” tegas litiloly

Dalam aspek teknis, pengangkutan limbah B3 wajib menggunakan kendaraan khusus yang memenuhi standar teknis dan laik jalan, serta dilengkapi simbol atau label B3 sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, setiap armada pengangkut limbah harus dilengkapi GPS Tracker yang terintegrasi dengan sistem pelacakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna memastikan transparansi dan pengawasan pergerakan limbah dari titik asal hingga lokasi pengolahan akhir.

“Ini bukan sekadar administrasi. Ini soal akuntabilitas. Negara sudah menyediakan sistem pengawasan. Tinggal apakah perusahaan patuh atau tidak,” ujarnya.

Litiloly mengajak masyarakat di sekitar WPR Gunung Botak  untuk aktif mengawasi dan memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai koridor hukum.

Lingkungan adalah hak bersama. Jika ada indikasi pelanggaran, masyarakat berhak meminta klarifikasi bahkan menempuh jalur hukum,” tutupnya.

Sorotan terhadap legalitas dan standar operasional PT. Wanshuai Indo Mining serta PT. HAM kini menjadi perhatian publik. Transparansi perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi akan menjadi ujian nyata komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Maluku. (HA) 

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama