Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Pengamat Hukum Nilai Perbedaan Penanganan Berkas Perkara Tidak Bisa Diartikan Sebagai Perlakuan Istimewa

ATAMBUA - Polemik hukum yang menyeret nama penyanyi muda asal perbatasan, Piche Kota, kembali memantik perhatian publik setelah kuasa hukum dua tersangka lain dalam perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur mempertanyakan perkembangan berkas perkara milik PK yang hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21.


Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Rivel Sila dan Roy Mali, telah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua untuk menjalani proses hukum selanjutnya di pengadilan.


Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana Indonesia dan Pakar Hukum Pers Nasional, Agustinus Bobe, menegaskan bahwa perbedaan perkembangan berkas perkara dalam satu rangkaian kasus pidana merupakan hal yang lazim dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.


Menurutnya, penanganan setiap tersangka tetap bergantung pada konstruksi alat bukti serta hasil pendalaman penyidikan terhadap peran masing-masing pihak.


“Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban bersifat personal. Karena itu, perkembangan berkas perkara antara satu tersangka dengan tersangka lainnya tidak selalu harus berjalan bersamaan,” ujar Agustinus Bobe kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).


Ia menjelaskan, status tersangka tidak dapat disamakan dengan status bersalah karena hukum Indonesia tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Karena itu, kata dia, setiap pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan objektif.


Agustinus juga menilai keluarnya PK dari tahanan penyidik akibat berakhirnya masa penahanan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk perlakuan khusus.


Menurutnya, KUHAP secara tegas membatasi masa penahanan dan mewajibkan penyidik mengeluarkan tersangka apabila dasar perpanjangan penahanan tidak lagi terpenuhi.


“Itu adalah konsekuensi hukum acara pidana. Jadi tidak tepat apabila langsung ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan ataupun intervensi tertentu,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa berbagai narasi yang berkembang di ruang publik tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum pembuktian.


Menurut Agustinus, dugaan mengenai siapa yang menyediakan hotel, karaoke maupun minuman keras belum otomatis membuktikan adanya keterlibatan pidana seseorang sebelum seluruh unsur tindak pidana diuji dalam persidangan.


“Semua harus dibuktikan secara objektif melalui alat bukti yang sah menurut hukum. Penentuan bersalah atau tidak adalah kewenangan hakim dalam persidangan, bukan opini yang berkembang di luar pengadilan,” tegasnya.


Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum apabila terdapat perubahan keterangan dari korban maupun saksi dalam proses penyidikan.


Menurutnya, perubahan keterangan dapat mempengaruhi konstruksi pembuktian sehingga penyidik wajib melakukan pendalaman tambahan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.


Di akhir keterangannya, Agustinus meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mempengaruhi independensi penyidik maupun peradilan.


“Hukum pidana dibangun di atas alat bukti dan fakta persidangan, bukan di atas tekanan opini publik," tuturnya. (OR-Rls)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama