Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Bombana Geger! Penunjukan 16 Kepala Puskesmas Diduga Langgar Permenkes, Kepala Dinkes Disorot

BOMBANA  – Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana yang baru-baru ini menunjuk 16 Kepala Puskesmas (Kapus) di sejumlah wilayah menuai sorotan tajam. Penunjukan tersebut diduga sarat persoalan administrasi dan dianggap tidak sepenuhnya mengacu pada aturan resmi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.


Hasil penelusuran awak media ini, menemukan adanya dugaan beberapa kepala puskesmas yang telah menerima Surat Keputusan (SK) belum memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Permenkes tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan Kepala Puskesmas Rarowatu belum memiliki sertifikasi Manajemen Puskesmas (MP), yang merupakan syarat wajib untuk menduduki jabatan kepala puskesmas.


Dalam Pasal 55 Permenkes RI Nomor 19 Tahun 2024 disebutkan bahwa seorang kepala puskesmas wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus ASN, memiliki pendidikan kesehatan minimal S1 atau D4, pernah menduduki jabatan fungsional kesehatan minimal dua tahun, memiliki masa kerja di puskesmas minimal dua tahun, memiliki kemampuan manajemen kesehatan masyarakat, serta telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas.


Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Mengapa Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana tetap menerbitkan rekomendasi dan melakukan penunjukan terhadap pejabat yang diduga belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam regulasi kementerian?


Kondisi ini memantik kritik publik terhadap Kepala Dinas Kesehatan Bombana yang dinilai tidak menjadikan Permenkes sebagai acuan utama dalam proses penempatan pejabat strategis di lingkungan pelayanan kesehatan daerah. Bahkan, muncul kesan bahwa pengangkatan kepala puskesmas lebih bernuansa kepentingan tertentu dibanding mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan administrasi.


“Kalau benar ada kepala puskesmas yang belum memiliki sertifikat manajemen puskesmas tetapi tetap dilantik, maka ini patut dipertanyakan. Jangan sampai pelayanan kesehatan masyarakat dikorbankan hanya karena kepentingan jabatan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.


Penunjukan kepala puskesmas sejatinya bukan perkara sepele. Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat kecamatan. Karena itu, proses pengangkatannya wajib mengedepankan kompetensi, legalitas administrasi, dan integritas.


Ironisnya, dugaan pelanggaran administrasi ini terjadi di tengah tuntutan pemerintah pusat agar tata kelola pelayanan kesehatan daerah dilakukan secara profesional dan berbasis aturan. Jika benar terdapat kepala puskesmas yang belum memenuhi syarat namun tetap diberikan SK, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam birokrasi pemerintahan Kabupaten Bombana.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya kepala puskesmas yang belum mengantongi sertifikasi Manajemen Puskesmas namun telah ditunjuk dan dilantik. Publik kini menunggu klarifikasi sekaligus langkah evaluasi dari pemerintah daerah agar polemik ini tidak semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sektor pelayanan kesehatan. (OR-Rls).

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama