Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Perjalanan Jabatan & Rentetan Penyimpangan: Dari PLT Camat, Dilantik Resmi, Hingga Rangkap PJ Kades

SAMPANG – Dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, mulai menjadi sorotan tajam. Sejumlah persoalan terungkap, mulai dari rekayasa administrasi, ketidaksesuaian proyek fisik, pengelolaan keuangan yang bermasalah, hingga praktik rangkap jabatan pejabat, yang disebut terjadi secara beruntun sejak tahun 2025 hingga 2026.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh H. Moh Huzaini kepada wartawan, Selasa (26/05/2026). Ia membeberkan kronologi panjang yang menjadi awal mula munculnya berbagai persoalan di Kecamatan Jrengik, tepat sejak Khoirul Anam, S.Pd.SD., M.M. menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Camat Jrengik pada Maret 2025.

 

Menurut Huzaini, sejak hari pertama menjabat sebagai PLT, Khoirul Anam telah menjalankan kewenangan penuh layaknya camat definitif. Seluruh kebijakan pemerintahan desa, termasuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan, dipusatkan kendalinya di tingkat kecamatan.

 

“Sejak awal beliau datang sebagai PLT, sudah berlaku aturan: seluruh urusan pembangunan dan keuangan desa WAJIB menunggu arahan dari kecamatan. Semua dikendalikan terpusat, tidak ada kemandirian desa,” ujar H. Moh Huzaini.

 

Ia juga membeberkan bukti nyata dugaan praktik kelicikan keuangan yang terjadi tepat di masa awal jabatan tersebut, salah satunya pada pelaksanaan proyek di Desa Asemraja, Dusun Ngabaran 2.

 

Berdasarkan data resmi yang tertera pada papan proyek Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2025, rinciannya tertulis jelas:

 

Jenis Kegiatan: Jalan Rabat Beton

Volume: 155 x 3 x 0,15 Meter

Anggaran: Rp 165.432.200,00

Sumber Dana: Dana Desa

 

“Waktu pembangunan jalan itu, dengan anggaran sebesar Rp 165.432.200,-, kami menemukan fakta mencurigakan. Ada pelaksana proyek yang meminjam uang kepada warga sebesar Rp 5.000.000,- dengan alasan anggaran belum cair. Padahal itu uang negara yang seharusnya sudah tersedia. Saya sendiri termasuk yang mengetahui langsung persoalan itu,” katanya.

 

Belum selesai persoalan itu, terungkap juga fakta bahwa masih ada tunggakan pembayaran proyek aspal tahun 2024 sebesar Rp 115.000.000,- yang hingga saat ini belum dilunasi oleh pihak pengelola desa sebelumnya.

 

Menurut Huzaini, saat kejadian itu berlangsung, pihak kecamatan dan Camat yang bersangkutan sudah mengetahui persoalan tersebut, namun sama sekali tidak mengambil langkah pengawasan, tindakan koreksi, maupun penghentian kegiatan.

 

“Kondisi itu menjadi awal lemahnya pengawasan. Kalau saat itu ditindak tegas, mungkin kerugian besar di tahap selanjutnya bisa dihindari,” tegasnya.

 

Dilantik Definitif, Dugaan Penyimpangan Makin Terstruktur

 

Setelah resmi dilantik menjadi Camat Jrengik definitif pada 8 September 2025, Huzaini menyebut berbagai persoalan justru semakin meluas, terstruktur, dan diperparah.

 

Ia menyoroti ketidaksesuaian mencolok antara laporan administrasi proyek dengan kondisi pekerjaan fisik di lapangan, tepatnya pada proyek senilai Rp 165 juta lebih di Desa Asemraja tersebut.

 

“Secara tertulis di laporan pertanggungjawaban, dicatat dana Rp 165.432.200,- itu habis dibelanjakan untuk bayar kontraktor, upah tenaga kerja, dan beli material kualitas tinggi — harganya tercatat mencapai Rp 354.000,- per meter persegi. Tapi fakta di lapangan? Pekerjaan jalan itu nyatanya dikerjakan masyarakat secara gotong royong/swadaya tanpa biaya sepeser pun, dan material yang dipakai diduga tidak sesuai spesifikasi standar yang tertulis di dokumen,” ungkap Huzaini.

 

Yang lebih mengkhawatirkan, laporan pertanggungjawaban yang penuh ketidaksesuaian tersebut justru tetap disahkan dan ditandatangani oleh Camat selaku pejabat pembina, seolah-olah semuanya berjalan lancar dan benar.

 

Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan sepihak penunjukan vendor tunggal dalam pengadaan material pembangunan desa.

 

“Semua desa diarahkan dan dipaksa membeli material dari pihak tertentu yang ditunjuk kecamatan. Akibatnya harga jadi mahal di atas pasaran, dan pasokan sering terlambat sampai menghambat pekerjaan,” ujarnya.

 

Tak hanya soal barang, pola pengisian pejabat pun dinilai bermasalah. Huzaini menyoroti fakta bahwa hampir seluruh Penjabat (PJ) Kepala Desa maupun Penanggung Jawab kegiatan di 14 desa, mayoritas diambil dari kalangan pegawai atau staf lingkungan Kecamatan Jrengik sendiri.

 

“Memang aturan boleh PJ dari unsur PNS, tapi kalau hampir semuanya diambil dari internal kecamatan, otomatis seluruh kebijakan desa sangat mudah dikendalikan dari satu arah, yakni Camat selaku atasan mereka. Kemandirian desa mati total,” katanya.

 

Laporan Resmi Tak Ditindaklanjuti, Dianggap Penolakan Tersirat

 

Huzaini mengaku telah menyampaikan laporan resmi bernomor 003/SH.28/TH.25 tertanggal 6 November 2025 ke Kantor Kecamatan Jrengik. Isinya berisi paparan lengkap mengenai dugaan kerugian keuangan, peminjaman uang warga, ketidaksesuaian fisik dan administrasi, serta penyimpangan pengelolaan pembangunan.

 

Laporan itu telah diterima, dicatat dalam buku agenda persuratan, namun hingga kini tidak ada jawaban, tidak ada pemeriksaan, dan tidak ada tindak lanjut sama sekali.

 

“Laporan sudah sah diterima, tapi diam saja lebih dari 6 bulan. Menurut hukum tata usaha negara, sikap diam pejabat itu dikualifikasikan sebagai PENOLAKAN SECARA TERSIRAT, yang juga merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

 

Rangkap Jabatan: Mengawasi Diri Sendiri, Langgar Asas Hukum

 

Polemik mencapai puncaknya pada awal tahun 2026 hingga sekarang, di mana Khoirul Anam diketahui menjabat rangkap: tetap sebagai Camat Jrengik, sekaligus diangkat menjadi Penjabat (PJ) Kepala Desa Plajengan.

 

Menurut Huzaini, posisi ini adalah pelanggaran asas pemerintahan yang paling fatal dan berbahaya.

 

“Secara tugas pokok, Camat itu pengawas, yang tugasnya memeriksa apakah pengelolaan uang desa benar atau salah. Tapi di Desa Plajengan, beliau juga yang jadi PJ Kades, yang memegang uang, yang menandatangani pencairan, dan yang mempertanggungjawabkan pekerjaan. Artinya: yang mengawasi dan yang menjalankan adalah orang yang sama. Ini namanya mengawasi diri sendiri. Sistem pengawasan mati total, pintu korupsi terbuka lebar,” katanya.

 

Huzaini menuntut aparat pengawas pemerintah dan penegak hukum melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh, menelusuri aliran dana mulai dari proyek Desa Asemraja senilai Rp 165 juta itu, peminjaman uang warga, tunggakan lama, hingga kebijakan rangkap jabatan, agar kerugian negara dapat dikembalikan dan keadilan ditegakkan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun bantahan dari Khoirul Anam maupun pihak Kecamatan Jrengik terkait seluruh fakta dan tudingan yang disampaikan H. Moh Huzaini. (OR-02)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama