Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Komisi II DPRD Buru Selatan Bahas Pengawasan Kehutanan, Kuota Haji 2026, dan Program Kesejahteraan Masyarakat

Namrole – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan menggelar rapat kerja bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan, Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan. Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, pelayanan keagamaan, serta program kesejahteraan masyarakat.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Buru Selatan itu menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap berbagai sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Berbagai masukan, evaluasi, dan rekomendasi disampaikan guna memastikan pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintah berjalan secara optimal.

Soroti Aktivitas Perusahaan Kayu dan Reboisasi Hutan

Dalam rapat bersama UPTD Kehutanan, Komisi II DPRD menaruh perhatian serius terhadap aktivitas perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah Wamkana dan Tifu. DPRD menilai pengawasan terhadap aktivitas perusahaan harus dilakukan secara maksimal guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Komisi II juga meminta UPTD Kehutanan untuk memperketat pengawasan terhadap kondisi infrastruktur jalan yang kerap dilintasi kendaraan operasional perusahaan kayu, khususnya di wilayah Tifu. Menurut DPRD, menjelang musim timur diperlukan langkah antisipatif guna mencegah kerusakan jalan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat maupun akses transportasi antarwilayah.

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam melaksanakan program reboisasi atau penanaman kembali kawasan hutan yang telah dimanfaatkan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan yang harus dipenuhi untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya hutan di Kabupaten Buru Selatan.

DPRD Bahas Kuota Haji Buru Selatan Tahun 2026

Pada sesi rapat bersama Kementerian Agama, perhatian Komisi II tertuju pada penetapan kuota calon jemaah haji Kabupaten Buru Selatan tahun 2026. Berdasarkan ketentuan terbaru yang mengacu pada regulasi nasional, kuota keberangkatan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk serta panjang antrean calon jemaah pada masing-masing daerah.

Dalam pemaparan yang disampaikan, Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2026 hanya memperoleh kuota keberangkatan sebanyak tiga orang calon jemaah haji. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dan keluhan dari masyarakat yang telah lama menunggu giliran keberangkatan.

Menanggapi hal itu, Komisi II meminta Kementerian Agama untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme penetapan kuota haji yang berlaku secara nasional. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa penetapan kuota merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan sistem dan regulasi yang telah ditetapkan.

DPRD juga berharap pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dapat terus memperjuangkan peningkatan kuota keberangkatan pada masa mendatang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Buru Selatan.

Kesra Diminta Perhatikan Kesiapan dan Kesehatan Calon Jemaah Haji

Sementara itu, dalam rapat bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Komisi II DPRD membahas kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan fasilitasi bagi calon jemaah haji tahun 2026.

DPRD menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan instansi terkait agar seluruh kebutuhan calon jemaah dapat dipersiapkan secara maksimal, mulai dari administrasi, pembinaan manasik, hingga dukungan teknis lainnya.

Perhatian khusus juga diberikan pada aspek kesehatan calon jemaah haji. Komisi II menilai pemeriksaan kesehatan secara berkala dan pendampingan medis menjadi faktor penting yang harus dipersiapkan sejak dini guna memastikan para jemaah dapat menjalankan ibadah dengan baik dan aman.

Selain persoalan haji, DPRD juga mengingatkan agar berbagai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dukungan terhadap kegiatan keagamaan seperti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), pembinaan Majelis Ta’lim, serta program-program peningkatan kualitas kehidupan beragama masyarakat turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.

Melalui rapat kerja ini, Komisi II DPRD Kabupaten Buru Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat pelayanan keagamaan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buru Selatan. (Tim) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama