Namrole - Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Rabu, 7 Januari 2026.
Penyerahan SK dijadwalkan berlangsung di halaman Kantor Bupati Buru Selatan dan wajib dihadiri langsung oleh masing-masing penerima.
Kepala BKPSDM Buru Selatan, Parman Laitupa menjelaskan, jumlah SK PPPK paruh waktu yang akan diserahkan sebanyak 3.376 SK. Jumlah tersebut merupakan data final setelah dilakukan verifikasi administrasi dari total 3.440 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi.
“Dari 3.440 peserta yang lulus, terdapat 64 orang yang tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), sehingga data final yang ditetapkan dan diterbitkan Nomor Induk PPPK-nya sebanyak 3.376 orang,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).
Terkait besaran gaji, PPPK paruh waktu dibagi dalam dua kategori berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk lulusan sarjana ditetapkan gaji sebesar Rp800.000 per bulan, sedangkan lulusan SMA menerima gaji sebesar Rp600.000 per bulan. Penetapan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Gaji disesuaikan dengan keuangan daerah. Sarjana 800 Ribu Rupiah, SMA 600 Ribu Rupiah," Rincinya.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kebijakan pemberian tunjangan tambahan bagi PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah masih memfokuskan anggaran pada pembayaran gaji pokok.
“Untuk sementara belum ada tunjangan lain. Kita masih fokus pada gaji pokok sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
PPPK paruh waktu akan menjalani masa kontrak selama satu tahun. Setelah pengambilan SK, penandatanganan kontrak kerja akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penempatan masing-masing pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selama masa kontrak, kinerja dan kedisiplinan PPPK paruh waktu akan dievaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakdisiplinan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kontrak selama satu tahun, dan akan di evaluasi kalau tidak disiplin dan loyal maka akan diberikan sanksi," tegasnya.
Laitupa juga menegaskan bahwa pengambilan SK tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. Selain itu, seluruh penerima SK diwajibkan mengenakan pakaian Korpri karena telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan PPPK paruh waktu dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di masing-masing OPD guna mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Buru Selatan.
"Wajib pakai Korpri dan yang bersagkutan harus ambil sendiri supaya kami juga bisa kenal pegawai kami," tutupnya. (AL)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

