Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Anggota DPR Minta Kasus DSI Diselesaikan Bertanggung Jawab

Jakarta - ANGGOTA Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menaruh perhatian serius terhadap dugaan gagal bayar yang terjadi pada platform Dana Syariah Indonesia (DSI), khususnya karena kasus ini membawa implikasi penting terhadap integritas prinsip syariah dalam industri jasa keuangan.

Fintech berbasis syariah tidak hanya tunduk pada ketentuan regulasi keuangan, tetapi juga mengemban tanggung jawab moral dan etika yang lebih tinggi. Prinsip keadilan (‘adl), amanah, transparansi (shidq), dan perlindungan terhadap pihak yang lemah merupakan fondasi utama dalam transaksi keuangan syariah.

Ketika dana masyarakat tertahan dalam waktu lama tanpa kepastian penyelesaian yang jelas, maka persoalan yang muncul bukan semata risiko bisnis, melainkan potensi penyimpangan nilai dan moral hazard yang harus dicermati secara sungguh-sungguh.

“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis, Minggu 4 Januari 2025.

Dalam konteks ini, Dana Syariah Indonesia didorong untuk menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab penuh melalui langkah-langkah nyata, antara lain dengan menyampaikan kondisi perusahaan secara terbuka, rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta komunikasi yang jujur dan berkelanjutan kepada para pemberi dana. Ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian berisiko menimbulkan persepsi adanya moral hazard yang dapat merusak kepercayaan terhadap industri fintech syariah secara luas.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen. Pengawasan yang konsisten dan penegakan tata kelola yang baik diperlukan agar ekosistem keuangan syariah tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” tegas Anis.

Perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat standar etika, tata kelola, dan manajemen risiko dalam industri fintech syariah.

Anis berharap kasus DSI dapat diselesaikan secara konstruktif agar hak-hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah terjaga, dan kepercayaan publik terhadap keuangan syariah nasional tetap kokoh.

Sebelumnya, DSI mengakui hanya mampu mengembalikan sejumlah Rp450 miliar kepada para lender. Sementara itu, DSI masih mempunyai sisa kewajiban mencapai Rp1,47 triliun.

Hal ini tertuang dalam surat yang diberikan DSI kepada Paguyuban Lender DSI dan diunggah melalui media sosial @paguyubanlenderdsi.

Dalam surat tersebut, DSI menjelaskan uang yang tersedia berasal dari pelunasan kewajiban dari borrower yang berkinerja lancar, dan penjualan jaminan atau agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi.

Kemudian, keuangan juga berasal dari aset milik DSI yang secara hukum dapat dijual tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan, serta aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi.

Paguyuban Lender DSI meminta pihak DSI untuk melaksanakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) paling lambat minggu kedua Januari 2026.

"Menindaklanjuti keterangan dalam Surat DSI bahwa RUPD akan menjadi forum sah untuk pengambilan keputusan mengenai langkah penyelesaian kewajiban PT Dana Syariah Indonesia," ujar Ketua Paguyuban Lender DSI Achmad Pitoyo dalam Surat Permintaan RUPD kepada DSI, Sabtu (27/12).

Selain itu, Paguyuban Lender DSI juga meminta DSI untuk membuka seluruh data aset dan rincian sumber dana secara total, transparan, dan dapat divalidasi oleh perwakilan Lender sebelum proses pendistribusian termin Rp450 miliar dilakukan.

Mereka juga menuntut DSI melakukan pembayaran secara penuh dan pembayaran termin Rp450 miliar tidak menghapuskan hak tagih para lender.

"Rencana distribusi dana sebesar ± Rp450 miliar wajib dinyatakan secara hukum sebagai pembayaran sebagian (parsial). Dana tersebut sama sekali tidak menghapuskan, dan menggugurkan, hak tagih Para Lender atas sisa dana lebih Rp1 triliun," ujar Achmad. (Wit) 

Iklan Natal Baca Juga
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama