Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang bandar sabu dengan barang bukti seberat 31,58 gram di kawasan lokalisasi Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun.
Tersangka berinisial Yunus Pandiangan (30) ditangkap pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar Barak Jaya, yang terletak di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis malam, (02/09/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, memaparkan kronologi penangkapan. “Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar AKP Henry.
AKP Henry menjelaskan, informasi diterima petugas sekitar pukul 06.00 WIB. “Setelah mendapat laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 07.30 WIB, kami melakukan penggerebekan di kamar yang berada di Barak Jaya,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Yunus Pandiangan. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Huta 8, Nagori Naga Jaya 2, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
"Kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas hitam yang berada di dalam kamar tersebut," kata AKP Henry.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
6 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto total 31,58 gram
-
1 unit handphone Android merek Vivo warna hitam
-
1 buah sekop dari pipet
-
4 bal plastik klip kosong
-
1 tas warna hitam
-
1 unit timbangan digital
-
1 kaleng rokok merek Dji Sam Soe
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” kaya AKP Henry.
AKP Henry menambahkan bahwa Yunus mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Dani, yang berdomisili di Medan.
Lokasi penangkapan yang berada di kawasan lokalisasi Bukit Maraja diduga sengaja dimanfaatkan pelaku sebagai tempat beroperasi. “Wilayah ini memang kerap menjadi lokasi transaksi gelap. Namun dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera serta memutus mata rantai peredaran narkotika di Simalungun,” ucapnya.
Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif dan kasusnya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata AKP Henry.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan pemasok. “Kami tidak akan berhenti di sini. Pemasok bernama Dani akan terus kami buru sampai tertangkap,” tegas AKP Henry.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi narkotika. AKP Henry juga mengapresiasi dukungan masyarakat. "Tanpa informasi dari masyarakat, operasi ini tidak akan berjalan dengan lancar. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tuturnya. (OR-Rls)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |