Pangandaran – Kasus sengketa perdata antara seorang nasabah bernama Lilis Supriyatin dan pihak BRI KCP Pangandaran kini menjadi sorotan publik, menyusul dugaan bahwa pihak bank belum menunjukkan itikad baik dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sengketa bermula dari dana deposito milik penggugat senilai Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah) yang hingga kini belum juga dicairkan oleh pihak BRI KCP Pangandaran, meski pengadilan telah memutuskan bahwa dana tersebut harus diberikan kepada Lilis.
Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ciamis. Namun, pihak BRI mengajukan perlawanan atas eksekusi tersebut. Dalam perkembangannya, pengadilan memutuskan untuk menolak perlawanan dari pihak BRI. Meski demikian, pihak BRI kini diketahui sedang mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
Masyarakat dan sejumlah pihak mempertanyakan komitmen BRI dalam menghormati putusan hukum. Tindakan bank yang dinilai tidak koperatif menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan integritas lembaga perbankan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Anang Fitriyana, S.H., dalam keterangannya, Kamis (02/09/2025), menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa mengajukan permohonan eksekusi karena BRI tidak menjalankan kewajibannya secara sukarela.
“Kami berharap BRI KCP Pangandaran, dalam hal ini Bapak Arif Wibowo selaku pimpinan, dapat segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Ini adalah hak klien kami yang telah dijamin oleh putusan pengadilan,” kata Anang Fitriyana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI KCP Pangandaran belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan pencairan dana tersebut, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. (OR-D)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |