Close
Close

Bersama PH, Bahta Lapor Sejumlah Akun Medsos Penyebar Berita Provokasi

NAMROLE – Demi mencegah potensi konflik sosial dan menjaga keutuhan hubungan antarsesama masyarakat di Kabupaten Buru Selatan, seorang pemuda Bernama Abubakar Bahta bersama Penasihat Hukum (PH) Helmi Nuralatu secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial (Medsos) Facebook ke Polres Buru Selatan, Senin (20/10/2025). 


Pelaporan ini dilakukan atas dasar penyebaran informasi dan isu-isu yang bersifat provokatif dan berpotensi memicu kegaduhan di daerah tersebut. Langkah hukum ini diambil sebagai tindakan preventif yang sadar akan pentingnya keharmonisan di tengah-tengah masyarakat. 


Bahta menegaskan bahwa akun-akun tersebut telah menyebarkan narasi yang dinilai berupaya menyulut api perpecahan dan hal itu harus direspon dengan Langkah hukum. "Langkah kami untuk melaporkan akun-akun tersebut merupakan tindakan yang sadar akan kepentingan keharmonisan. Ini adalah bagian dari langkah preventif guna memadamkan api amarah masyarakat yang terpancing atau termakan oleh informasi provokasi yang disebarkan," ujar Bahta usai melayangkan laporannya.


Dalam kesempatan yang sama, Bahta juga turut memberikan klarifikasi mengenai isu-isu yang beredar luas terkait insiden pemukulan yang dilakukan oleh kerabatnya, ZT, terhadap salah satu kader Golkar. Bahta dengan tegas membantah adanya keterkaitan insiden tersebut dengan isu suku, pulau, atau sentimen sejenis yang disebarkan oleh akun-akun provokatif.


"Kasus tersebut murni adalah tindakan yang dilakukan atas dasar emosional pribadi, tidak ada indikasi perintah atau suruhan dari pihak manapun," jelasnya. 


Ia menambahkan bahwa pelaku (ZT) telah menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Bahta meminta agar isu-isu provokasi yang digunakan untuk menyulut konflik tidak perlu diterima apalagi dibenarkan.


Sebagai generasi muda Buru Selatan, Bahta berharap laporan yang ia sampaikan hari ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Polres Buru Selatan. "Kami mendatangi pihak kepolisian guna melaporkan akun-akun tersebut agar pihak kepolisian sesegera mungkin melakukan pemanggilan. Jangan sampai ketidakbijaksanaan akun-akun tersebut dalam menyebarkan informasi melahirkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.


Bahta menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme Polres Buru Selatan. "Kami percaya sungguh pihak kepolisian yakni Polres Buru Selatan akan bijaksana dalam merespons laporan atau pengaduan kami. Ini merupakan langkah untuk menjaga keharmonisan 'katong orang Buru Selatan' dan mencegah hal-hal yang bersifat provokatif yang dapat merusak hubungan Kai Wait (persaudaraan)," tutupnya.


Polres Buru Selatan diharapkan segera mengambil langkah untuk mengidentifikasi dan memanggil pemilik akun-akun terlapor demi terciptanya ruang digital yang sehat dan kondusifitas wilayah. 


Sebab, tindakan penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, permusuhan, dan provokasi melalui media sosial dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Dimana pada Pasal 28 Ayat (2): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Serta Pasal 45A Ayat (2): Menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 28 Ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama