NAMROLE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan memastikan tidak tinggal diam menyikapi persoalan pemalangan Puskesmas Oki Baru yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Pemda berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat segera kembali normal.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliaser Selsily, di Namrole, Senin (27/7/2026).
Menurut Selsily, tuntutan dari pemilik lahan agar diberikan kompensasi merupakan hal yang wajar apabila memang terdapat bagian lahan yang digunakan dalam pembangunan fasilitas kesehatan namun belum diselesaikan hak-haknya oleh pemerintah.
"Kalau memang ada lahan yang dipakai untuk pembangunan fisik dan hingga sekarang belum diberikan kompensasi, maka pemerintah daerah wajib menyelesaikannya. Tentunya proses itu harus sesuai aturan yang berlaku, paling tidak mengacu pada NJOP yang telah ditetapkan," ujar Wabup.
Ia menjelaskan, sebagian lahan yang telah dihibahkan oleh orang tua pemilik sebelumnya tidak menjadi persoalan. Namun, sengketa muncul pada lahan yang digunakan dalam perluasan pembangunan gedung puskesmas dan belum memperoleh penyelesaian kompensasi.
Untuk itu, Pemkab Buru Selatan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar proses penyelesaian administrasi dan pembayaran kompensasi dapat segera dilakukan.
Selain itu, Pemkab bersama pihak pemilik lahan juga telah mencapai kesepakatan awal untuk membuka kembali palang yang menutup akses ke Puskesmas Oki Baru.
"Kami sudah sepakat, dalam waktu dekat palang akan dibuka sehingga pelayanan kesehatan yang sementara ini dipindahkan ke pustu bisa kembali dilaksanakan di Puskesmas Oki Baru," katanya.
Selsily menegaskan, pembukaan kembali puskesmas sangat penting agar pelayanan kesehatan berlangsung lebih efektif dan efisien. Sebab, Puskesmas Oki Baru menjadi pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat di empat desa dan tujuh dusun.
"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tetapi demi kepentingan masyarakat. Puskesmas Oki Baru melayani masyarakat Oki Baru, Leku, Oki Lama, Tikbari, serta tujuh dusun lainnya. Kalau pelayanan kembali dilakukan di puskesmas, maka efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan bisa berjalan maksimal," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan berharap penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan secara damai dan sesuai aturan, sehingga pelayanan kesehatan bagi ribuan warga di wilayah kerja Puskesmas Oki Baru tidak lagi terganggu. (AL)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

