Close
Close
Orasi Rakyat News

Kejari Karo Beberkan Fakta Persidangan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan

Kabanjahe – Kejaksaan Negeri Karo melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus melanjutkan proses pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.


Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kehutanan yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026 terkait aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Karo. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam proses penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Setelah petunjuk dipenuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) pada 8 Juni 2026. Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026 untuk disidangkan.


Para terdakwa didakwa melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak, serta melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya anggota Kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat yang membeli kayu, serta seorang ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.


Keterangan para saksi pada pokoknya menerangkan adanya aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung sejak tahun 2019, penggunaan alat berupa chainsaw dan kendaraan untuk mengangkut hasil kayu, serta dugaan pengolahan kawasan hutan menjadi lahan pertanian. Sementara itu, ahli kehutanan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan, lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo yang statusnya tidak pernah berubah dan tidak terdapat izin bagi para terdakwa untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud.


Selain menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang antara lain terdiri atas satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.


Perkara ini saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, persidangan pada 23 Juli 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Sidang akan dilanjutkan kembali pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) serta saksi tambahan dari Penuntut Umum.


Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Seluruh proses penuntutan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.


Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa fakta dalam berkas perkara maupun persidangan menunjukkan para terdakwa tidak diperintah oleh pendeta untuk menebang kayu guna pembangunan gereja. Sebaliknya, para terdakwa menjual kayu kepada seorang pendeta sebanyak dua ton dengan nilai Rp9.722.000,00. Selain itu, para terdakwa juga menjual kayu kepada pihak lain dengan harga Rp5.000.000,00 per ton.


Roy juga menegaskan bahwa para terdakwa tidak pernah memperoleh izin dari Kepala Desa sebagaimana diberitakan belakangan ini. Menurutnya, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama Desa Kuta Pengkih telah beberapa kali memperingatkan serta menegur Jesse Togatorop dan Manto Nababan agar menghentikan aktivitas penebangan dan pembukaan lahan di lokasi yang merupakan Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Namun, teguran tersebut diabaikan oleh para terdakwa.


"Mereka (para terdakwa) menjual kayu kepada pendeta. Lalu bagaimana mungkin Kepala Desa memberikan izin, sementara lokasi tersebut berada di kawasan hutan. Kesemuanya sudah dibantah oleh para saksi dan ahli," ujar Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn.


Kejaksaan Negeri Karo juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup. (OR-Rls)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama