Close
Close

Polisi Tangkap Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api, Kerugian Capai Rp 75 Juta

Labuhanbatu Utara – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus dua orang tersangka pencurian besi rel kereta api milik Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas kasus pencurian yang terjadi di Lingkungan VIII Tanah Tinggi, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, pada Rabu, 6 Agustus 2025 lalu.


Identitas Tersangka:

  1. Rio Fadli Sianturi alias Rio (25), warga Kampung Toba, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu.

  2. Sukri Sanjaya alias Kiki (28), warga Dusun Sidoadi Pasar IV, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong.


Modus dan Kronologi Kejadian:

Sekira pukul 04.50 WIB, sejumlah saksi mata, yakni Sri Harjono, Ahmad Syaputra, dan Muhammad Nasir melihat sekitar 10 orang tak dikenal tengah memotong besi rel kereta api. Saat dipergoki, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi beserta sebagian barang bukti.


Total 18 batang besi rel berhasil mereka potong, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 75.600.000.


Proses Penangkapan:

Di bawah komando Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, S.H., M.H., tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Ramadhan Hilal, S.E. bergerak cepat melakukan penyelidikan.


Setelah mengantongi identitas pelaku, tim berhasil mengamankan Rio dan Sukri pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut.


Barang Bukti yang Diamankan:

  • 18 batang besi rel kereta api dalam kondisi terpotong

  • 1 unit sepeda motor Honda Win tanpa plat

  • 1 unit mobil pickup Suzuki Carry tanpa nomor polisi

  • 1 buah tabung gas elpiji 3 kg

  • 1 buah tabung oksigen bertekanan 2000 bar


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, Rabu (24/09/2025) menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat. (OR-K)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama