Close
Close

Polisi Bongkar Modus Pinjam-Gadai, Satu Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap

Simalungun – Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor bermodus "pinjam lalu gadai". Seorang pria berinisial Sutedi (36) diamankan di rumahnya di Huta V Jalan Protokol, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.


Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.


“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban Sutanto pada 13 September 2025. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas AKP Ibrahim saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).


Modus: Pinjam Motor, Lalu Digadaikan

Kejadian bermula saat korban Sutanto, seorang tukang bangunan, sedang bekerja di area perluasan tanah milik Pemda di Kelurahan Perdagangan III, Jumat (12/9/2025). Pelaku datang dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjenguk anaknya yang sedang sakit.


Dengan itikad baik, korban meminjamkan motor Honda Supra X 125 miliknya. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.


“Tersangka mengaku langsung menggadaikan motor itu hanya beberapa jam setelah meminjam, dan menerima uang sebesar Rp1 juta,” ungkap Kapolsek.


Motor yang digelapkan adalah Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BK 3361 LW. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta.


Identifikasi Cepat Berkat Keterangan Saksi

Berkat keterangan dari dua saksi mata, Adi Siwanto (34) dan Sudarto (45), serta hasil olah tempat kejadian perkara, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang terbit pada hari yang sama saat laporan masuk.


Pelaku Diamankan, Motor Berhasil Disita

Setelah ditangkap dan diinterogasi, Sutedi mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil menyita sepeda motor sebagai barang bukti, yang nantinya akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses hukum selesai.


“Motif pelaku murni ekonomi, tapi cara yang digunakan adalah kejahatan. Kami akan memproses kasus ini sampai ke meja hijau,” tegas AKP Ibrahim.


Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Perdagangan. Proses penyidikan terus berjalan dan kasus akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


“Kami berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada alasan yang belum jelas,” pungkas Kapolsek. (OR-Rls)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama