Close
Close
Orasi Rakyat News

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Amankan 6,58 Gram Sabu

iklan ditengah halaman

Simalungun –  Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tim berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku bersama barang bukti dengan berat bruto 6,58 gram.


Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah gudang milik salah satu tersangka di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta.


Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat.


“Kami mendapat informasi bahwa di gudang milik tersangka HG sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku,” ujar AKP Henry, Sabtu (16/8/2025)


Saat digerebek, masing-masing pelaku tengah melakukan aktivitas berbeda. Harapanson Girsang (45) kedapatan sedang mengonsumsi sabu di kamar atas gudang, Gatti Efranto Simarmata (40) ditangkap saat mengemas sabu di kamar bawah. Ronald Sinaga (44) diamankan di dalam mobil Taft merah. Dari pengakuannya, sabu yang dibawanya merupakan titipan dari Gatti.


Ketiga pelaku yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, kini diamankan bersama sejumlah barang bukti penting.


Dari tangan Harapanson Girsang, petugas menyita 1 paket sabu seberat bruto 0,34 gram, uang tunai Rp154.000, 1 unit handphone Realme hitam, serta perlengkapan untuk mengonsumsi sabu.


Sementara dari Gatti Efranto Simarmata, disita: 1 paket sabu seberat bruto 2,06 gram, uang tunai Rp370.000, handphone Infinix pink, dan 1 unit timbangan digital.


Adapun dari Ronald Sinaga, petugas berhasil mengamankan: 13 paket sabu seberat bruto 4,18 gram, handphone Oppo hitam, serta mobil Taft merah yang digunakan dalam aktivitas peredaran.


Dalam pemeriksaan awal, Harapanson Girsang mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bernama Edi Sinaga, warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.


Menurut AKP Henry, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri mewujudkan komitmen “Polri untuk Masyarakat”, sekaligus peringatan akan bahaya narkoba yang terus mengancam generasi muda.


“Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, terlebih dalam menyambut momentum bersejarah HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” tegas AKP Henry.


Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Simalungun dan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OR-Azwin)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama