Close
Close
Orasi Rakyat News

Grebek Gubuk Narkoba, Polisi Sita 13 Paket Sabu

iklan ditengah halaman

Simalungun – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polres Simalungun. Kali ini, Satres Narkoba berhasil menggulung seorang pengedar sabu di tengah perladangan kelapa sawit yang kerap dijadikan lokasi transaksi gelap.


Tersangka bernama Dian Pratama (27), warga Huta V Turunan, Nagori Parbutaran, Kecamatan Hutabayu Raja, ditangkap pada Rabu malam (13/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah gubuk tersembunyi di Huta Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, SIP, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan.


Lokasi yang dimaksud adalah sebuah gubuk di perladangan sawit, yang memang sudah lama kami curigai sebagai tempat transaksi narkoba, ungkap AKP Henry, Sabtu (15/8/2025).


Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand tanpa plat nomor, sesuai dengan ciri-ciri yang diterima dari masyarakat. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,25 gram, yang disembunyikan di dalam jaket tersangka. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti pendukung, seperti:

  • Uang tunai sebesar Rp 730.000

  • Satu unit handphone Oppo biru

  • Satu buah timbangan digital

  • Satu bungkus plastik klip kosong

  • Dua plastik klip ukuran sedang

  • Sebuah power bank warna tosca

  • Dompet dan sepeda motor yang digunakan tersangka


Dari pengakuannya, sabu tersebut didapat dari seorang temannya berinisial RS alias Zetlan yang berdomisili di Bosar Maligas. Nama ini kini masuk dalam daftar pencarian kami, lanjut AKP Henry.


Polisi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba di wilayah Simalungun hingga ke akar-akarnya.


Kami berkomitmen penuh untuk menumpas peredaran narkoba. Ini bukan sekadar penangkapan, tapi bagian dari perang panjang melawan narkotika, tegasnya.


Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Dian Pratama dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai belasan tahun penjara. (OR-Aswin)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama