Dalam keterangannya kepada media, Assagaf menyampaikan apresiasi atas profesionalisme Polres Buru yang telah menangani berbagai kasus, termasuk perkara ujaran kebencian yang menyentuh ranah sensitif seperti nama baik dan identitas marga.
“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Buru, khususnya kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit, dan seluruh jajaran penyidik yang sudah bekerja dengan profesional dan terbuka,” ujar Assagaf, Rabu (06/08/2025).
Menurut Assagaf, komentar yang dilontarkan akun Facebook bernama "Ade Jeck Bupolo Wandana" telah menyudutkan dan menghina Marga Assagaf. Ia menilai pernyataan tersebut tidak sekadar kritik, melainkan telah masuk ke dalam kategori ujaran kebencian yang menyinggung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).
“Komentar akun tersebut jelas menyerang harga diri keluarga besar kami, dan itu termasuk penghinaan yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi menyangkut identitas kelompok,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, Assagaf menyebut bahwa komentarnya di akun “Chano Namlea” bersifat umum dan tidak mengandung unsur provokatif. Namun, ia menyayangkan sikap akun "Ade Jeck" yang menurutnya berpura-pura tidak memahami batasan ujaran kebencian di ruang digital.
Pihak Sat Reskrim Polres Buru disebut telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik akun "Ade Jeck Bupolo Wandana" guna dimintai keterangan lebih lanjut atas komentarnya yang diunggah di Facebook pada 29 Juli 2025. Komentar tersebut muncul dalam sebuah diskusi terbuka terkait penertiban tambang ilegal di kawasan Gunung Botak.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik penertiban tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali memanas. Ketegangan antara pendukung dan penolak penertiban mulai merambah ke media sosial dan berujung pada laporan hukum.
Komentar akun “Ade Jeck Bupolo Wandana” dinilai telah menuduh Marga Assagaf menguasai kawasan tambang tanpa kontribusi apa pun. Tuduhan itu dianggap sebagai penghinaan terhadap martabat keluarga besar Assagaf.
“Saya mewakili marga sudah menempuh jalur hukum. Tepat pukul 15.20 WIT pada 31 Juli, laporan kami diterima di SPKT Polres Buru dan kini ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Hasan.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menghina. Hormatilah harga diri orang lain,” pungkasnya.
Pihak Polres Buru hingga kini belum memberikan keterangan resmi, namun proses hukum dipastikan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (OR-HA)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |