Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil membongkar praktik peredaran narkoba di wilayah kota. Seorang pria bernama Bambang Suryadi (44), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Lampu I, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di kediaman pelaku. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas jual beli narkoba di kawasan padat penduduk tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy di lokasi yang dicurigai. Saat pelaku hendak mengambil sabu dari dompetnya, petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, SIK, mewakili Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Atif Setyawan, Selasa (5/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram, sebuah dompet kecil, serta uang tunai sebesar Rp60.000. Seluruh barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika dianalisis, sabu seberat 4,81 gram ini bisa dikonsumsi hingga 481 orang. Ini jumlah yang cukup besar dan berpotensi merusak banyak nyawa,” tambah AKBP Thommy.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai langkah bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. (OR-Aswin)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |