Yogyakarta - DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda DIY menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon ke Kejaksaan Tinggi DIY pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.
Perkembangan perkara ini sebelumnya telah dirilis kepada publik pada Jumat, 20 Juni 2025, di mana penyidik menetapkan enam tersangka yang diduga berperan dalam menguasai tanah korban secara melawan hukum.
"Polda DIY komitmen memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah," ujarnya, Rabu 13 Agustus 2025.
Ia melajutkan, penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025 lalu.
"Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ungkap Ihsan.
Dirinya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah, serta tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya. (WIT)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |