Namlea - Polres Buru mulai melakukan langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama di wilayah tambang emas ilegal Gunung Botak (GB). Dipimpin langsung oleh Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K., MM, operasi gabungan bertajuk "Cipta Kondisi" resmi digelar sejak Rabu (23/7/2025) pagi.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat atas maraknya peredaran bahan berbahaya (B3) seperti merkuri yang berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan. Langkah tersebut juga sejalan dengan Surat Gubernur Maluku Nomor: 500.10.2.3.1052 tertanggal 19 Juni 2025, serta Instruksi Bupati Buru Nomor: 660.3/1 Tahun 2023 tentang pelarangan peredaran B3 dan merkuri di Kabupaten Buru.
Operasi ini dimulai sejak pukul 05.15 WIT di Dermaga Feri Namlea dan berlangsung selama hampir tiga jam. Lokasi lain yang menjadi fokus operasi adalah Pelabuhan Pelni Namlea, Pelabuhan Feri Kaiely, dan wilayah sekitar Gunung Botak.
AKBP Sulastri didampingi Wakapolres Kompol Akmil Djapa, S.Ag., serta Wadansat Brimob AKBP Dennie Andreas Dharmawan. Operasi juga melibatkan unsur Paminal dan Intel Polda Maluku.
Dari razia terhadap 9 truk dan puluhan kendaraan pribadi dan umum, tim tidak menemukan adanya bahan berbahaya. Namun, polisi menyita dua buah senjata tajam (badik) dan lima liter minuman keras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam plastik putih.
"Ini adalah langkah awal menuju penertiban menyeluruh di kawasan Gunung Botak. Kami ingin menciptakan rasa aman dan mencegah potensi konflik sosial serta kerusakan lingkungan yang lebih parah," ujar AKBP Sulastri.
Operasi Cipta Kondisi dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2025. Diharapkan seluruh elemen masyarakat turut mendukung langkah ini demi menjaga lingkungan dan masa depan generasi Buru. (OR-LTO)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |