Close
Close

Kajari: Hukum Tidak Mengenal Alumni, Semua Orang Sama Kedudukannya


Namrole, Orasirakyat.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi menyampaikan dirinya dalam menegakan hukum, tidak mengenal alumni dari mana pun termasuk alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).


Hal ini ditegaskan Muhtadi dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan pekan kemarin usai mengikuti jalan sehat yang digelar Majelis Daerah KAHMI Bursel dalam rangka memperingati Dies Natalis HMI ke 75 tahun.


"Tidak mengenal apakah alumni HMI, alumni apa dan alumni apa, pokoknya semua orang sama kedudukannya dihadapan hukum," tegas Muhtadi.


Penegasan Kajari ini merespon pertanyaan wartawan terhadap profesionalisme Kajari jika menemukan kader HMI yang tersandung masalah hukum mengingat di Bursel saat ini, sedang ramainya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus baik yang masih penyelidikan, penyidikan maupun menunggu ekspos penetapan tersangka.


Dengan gesit Kajari menerangkan, dirinya dalam menerapkan hukum memegang teguh salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum yakni asas persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law). 


Dimana asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.


"Prinsipnya itu Equality Before The Law, semua orang sama, tidak ada yang kebal tidak ada yang diistimewakan semua orang sama kedudukannya," ucap Kajari.


Lebih jahu Kajari menekankan bahwa hukum tidak memandang bulu bagi yang melakukan kesalahan dan merugikan orang banyak serta merugikan keuangan negara.


"Oh iya jangan memandang bulu, kalau memandang bulu geli kita kan? Ada yang bulunya kuning, ada yang bulunya hijau. Jangan memandang buluhlah," tandasnya dibarengi dengan tawa.


Sekedar diketahui, banyak masalah hukum yang sementara di kantongi Kejaksaan Buru. Khusus untuk Bursel, kasus hukum yang baru terekspos yaitu dugaan Korupsi dalam kasus MTQ, kasus Tambatan Perahu di desa Labuang, kasus lampu jalan di setiap desa dan sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan ADD dan DD yang saat ini sementara dilakukan proses klarifikasi oleh Kejari Buru. (OR/01)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama