Kota Bekasi - Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat sektor pendidikan melalui berbagai program strategis. Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 triliun untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menyasar puluhan ribu sekolah dengan kondisi sarana dan prasarana rusak sedang hingga berat di seluruh Indonesia.
Program tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi, pembangunan, serta penyediaan fasilitas penunjang pembelajaran.
Selain itu, sekolah juga memperoleh dukungan pendanaan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menjadikan peningkatan kualitas pendidikan sebagai salah satu prioritas pemerintah provinsi. Program yang diusung meliputi penguatan karakter, peningkatan mutu pendidikan, pemerataan akses belajar, serta optimalisasi pelayanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.
Namun, di tengah berbagai program tersebut, muncul dugaan adanya pungutan kepada siswa untuk perbaikan fasilitas sekolah. Informasi tersebut diperoleh dari seorang wali murid di SMAN 14 Kota Bekasi yang merasa janggal atas adanya pungutan tersebut. Sebut saja pengadu bernama Toham (bukan nama asli atau nama samaran).
Menurut keterangan yang diterima redaksi, sejumlah siswa diminta membayar iuran untuk mendukung perbaikan beberapa fasilitas sekolah. Wali murid mempertanyakan kebijakan tersebut mengingat pemerintah telah menyediakan berbagai skema pendanaan guna membantu kebutuhan operasional dan peningkatan fasilitas pendidikan.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi oleh instansi yang berwenang agar pelaksanaan program pendidikan pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, redaksi telah berupaya menghubungi Kepala SMAN 14 Kota Bekasi, RY, selaku kepala sekolah. Bahkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan untuk meminta klarifikasi juga belum mendapat tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun penjelasan resmi dari pihak SMAN 14 Kota Bekasi.
Sebagai pemerhati pendidikan dan juga aktivis pers, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan, menyayangkan dugaan pungutan tersebut terjadi di saat Presiden Prabowo sedang mencanangkan generasi sehat, generasi cerdas, dan generasi hebat.
Dugaan modus yang dilakukan pihak sekolah, kata Opan, tidak menggunakan surat resmi yang diterbitkan kepala sekolah, tetapi melalui para wali kelas untuk menyampaikan kepada siswa-siswi bahwa terdapat pungutan iuran perbaikan fasilitas sekolah serta iuran lainnya. Para siswa diminta menyampaikannya kepada orang tua mereka.
"Pungutan yang diminta pihak sekolah, apakah merupakan arahan dan instruksi kepala sekolah kepada para wali kelas? Hal itu akan ada pembuktian nantinya. Mengingat pungutan iuran cukup membuat pusing kepala para wali murid, seperti halnya iuran kegiatan foto sebesar Rp30.000 per siswa, perbaikan sarana fasilitas sekolah seperti AC sebesar Rp50.000 per siswa (tergantung kerusakan AC), dan iuran lomba ekstrakurikuler yang diminta sebesar Rp25.000 hingga Rp75.000 per siswa dari para anggota ekstrakurikuler," rinci Opan.
Sekolah Negeri SMAN 14 Kota Bekasi boleh dikatakan sebagai sekolah pilihan. Namun, disayangkan apabila terdapat pungutan iuran yang tidak sesuai aturan dan tidak menjalankan SOP yang benar. Seharusnya ada surat edaran resmi yang diterbitkan pihak sekolah untuk diberikan kepada para siswa agar disampaikan kepada orang tua atau wali murid.
Lanjut Opan, SMAN 14 Kota Bekasi merupakan sekolah negeri dengan akreditasi A. Meskipun mungkin tidak masuk dalam jajaran "Top 10" sekolah elit lokal seperti SMAN 1 Bekasi, SMAN 5 Bekasi, atau SMAN 3 Bekasi, sekolah ini tetap menjadi pilihan favorit dan unggulan di wilayahnya.
Pada tahun 2026, SMAN 14 Kota Bekasi menampung sebanyak 1.521 siswa, yang terdiri dari 614 siswa dan 907 siswi, dengan kualitas akademis yang kompetitif serta didukung berbagai fasilitas.
"Kami akan mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan verifikasi atas informasi yang berkembang tersebut. Pemeriksaan tentunya diperlukan agar diperoleh kepastian mengenai sumber pembiayaan perbaikan fasilitas sekolah serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Opan di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Lebih lanjut, dia juga menyebut jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran maupun kebijakan yang tidak sesuai aturan, penanganannya diharapkan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran, ya diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, jika sebaliknya, maka pihak SMAN 14 Kota Bekasi wajib memberikan kepastian informasi kepada seluruh wali muridnya untuk menjaga kepercayaan publik yang telah diamanahkan," jelasnya. (OR-CN)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

