Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

PENGAKUAN RAJA PETUANAN KAYELI OLEH BUPATI BURU DARI PERSPEKTIF HUKUM

Raja Tandingan Tidak Sah dan Pimpinan Adat yang Berkhianat Dapat Disanksi Adat dan Dipidana

Namlea - Kabupaten Buru sedang berada pada momen konstitusional yang penting. Bupati Buru akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan terhadap Raja Petuanan Kayeli atas nama Bapak Abdullah Wael, setelah seluruh proses ritual dan mekanisme adat tentang tata cara pengangkatan dan pengukuhan selesai dilaksanakan.


Langkah Bupati ini adalah langkah yang tepat, konstitusional, dan wajib didukung bersama. Namun di tengah proses final ini, muncul narasi yang keliru yang menyatakan Bupati tidak berwenang, SK cacat hukum karena belum ada Perda, bahkan ada ancaman gugatan dan upaya memunculkan Raja baru.


Melalui tulisan ini, saya mencoba meluruskan persoalan tersebut dari perspektif hukum positif dan hukum adat.


I. BUPATI BURU BERWENANG DAN WAJIB MENERBITKAN SK PENGAKUAN RAJA KAYELI

Anggapan bahwa Bupati menerbitkan SK tanpa dasar hukum adalah kekeliruan yang fatal. Dasar hukum Bupati sangat kuat, berlapis, dan saling menguatkan.


Pertama, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. menegaskan Kepala Daerah berwenang melakukan pengakuan masyarakat hukum adat.


Kedua, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Permendagri ini memberikan kedudukan yang jelas kepada Lembaga Adat Petuanan sebagai mitra pemerintah.


Ketiga, Perda Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan, Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Adat Istiadat Petuanan. Perda ini ditetapkan di Namlea pada tanggal 1 Juli 2019, Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2019 Nomor 1. Dengan adanya Perda ini, maka dalil yang mengatakan "belum ada Perda" telah gugur demi hukum sejak 6 tahun yang lalu.


Dengan demikian, setelah seluruh proses adat selesai dilaksanakan oleh Pimpinan Adat Petuanan Kayeli terhadap Bapak Abdullah Wael - yang dibuktikan dengan dokumentasi foto, video, dan berita acara adat - maka Bupati bukan hanya berwenang, tetapi wajib secara hukum menerbitkan SK Pengakuan untuk memberikan kepastian hukum.


II. RAJA BARU YANG MUNCUL SETELAH ABDULLAH WAEL ADALAH RAJA TANDINGAN DAN TIDAK SAH SECARA HUKUM ADAT

Bagaimana kedudukan hukumnya jika setelah Bapak Abdullah Wael selesai dikukuhkan secara sah menurut hukum adat, tiba-tiba ada pihak lain yang baru muncul dan mengklaim diri sebagai Raja Kayeli?


Jawabannya tegas dan final: Pihak yang baru muncul tersebut adalah Raja Tandingan dan tidak sah secara hukum adat.


Dalam hukum adat Petuanan Kayeli berlaku asas _Once a Petuanan, One King at a Time_ - untuk satu petuanan dalam satu masa, hanya ada satu Raja yang sah. Ketika seluruh proses ritual dan mekanisme adat telah selesai, maka proses itu telah final, sah, dan mengikat secara adat bagi semua pihak.


Proses pengukuhan Bapak Abdullah Wael sendiri telah memenuhi semua tahapan adat yang paripurna, yaitu:

1.  Pertemuan dan musyawarah keluarga Mata Rumah Parentah;

2.  Minta petunjuk leluhur (Smake Siah);

3.  Proses ritual di Kotbesi, Titarpito, Kubalahin tempat Hinolon Baman;

4.  Puncaknya adalah pembacaan doa selamat oleh Imam Adat;

5.  Acara syukuran di Negeri Kayeli yang dihadiri dan disaksikan langsung oleh unsur Pemerintah Kabupaten Buru dan para tokoh serta masyarakat adat Petuanan Kayeli.


Perlu juga ditegaskan, Bapak Abdullah Wael berasal dari Mata Rumah Parentah dan merupakan keturunan Parentah yang sah, yang dibuktikan dengan silsilah keluarga yang jelas.


Oleh karena itu, siapapun yang baru muncul setelah itu, apapun dalil dan bukti yang dia klaim miliki, secara hukum adat kedudukannya adalah tandingan. Karena tidak mungkin satu petuanan memiliki dua Raja dalam waktu yang bersamaan.


III. PIMPINAN ADAT YANG BERKHIANAT DAPAT DISANKSI ADAT DAN DIPIDANA


Bagaimana jika ada Pimpinan Adat yang pada awalnya melakukan pengangkatan dan pengukuhan terhadap Bapak Abdullah Wael, tetapi setelah beberapa tahun berlalu, Pimpinan Adat yang sama membuat pengakuan terhadap orang lain yang baru muncul?


Perbuatan seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keputusan adat sendiri dan sangat disayangkan karena berpotensi menimbulkan kegaduhan, perpecahan, dan instabilitas di dalam masyarakat adat. Atas perbuatan tersebut, dapat dikenakan sanksi adat maupun sanksi pidana.


1. Sanksi Adat

Sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2019, setiap pelanggaran terhadap adat istiadat Petuanan dapat dikenakan sanksi adat sesuai hukum adat yang hidup dan berlaku di Petuanan masing-masing. Sanksi tersebut dapat berupa teguran adat, denda adat (poul), pemberhentian sebagai Pimpinan Adat, hingga pengucilan dari musyawarah adat.


2. Sanksi Pidana

Selain sanksi adat, perbuatan tersebut juga dapat berimplikasi pidana berdasarkan KUHP Baru, Undang-Undang No. 1 Tahun 2023:


a. Pasal 391 dan 392 tentang Pemalsuan Surat DAN Cap.


Ini yang paling relevan. Tidak hanya surat yang dipalsukan, tetapi termasuk pembuatan atau penggunaan Cap / Stempel Raja.


Pasal 391: Dipidana penjara paling lama 6 tahun, jika membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang.


Pasal 392: Dipidana dengan pidana yang sama, jika membuat cap / stempel palsu, atau memalsukan cap / stempel, serta menggunakan cap / stempel palsu tersebut seolah-olah asli untuk mengesahkan suatu surat. Dalam konteks ini, pembuatan Cap Raja Tandingan dan penggunaannya untuk menerbitkan surat-surat adat adalah tindak pidana pemalsuan cap.


b. Pasal 492 tentang Penipuan.Dipidana penjara paling lama 4 tahun, jika dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.


c. Pasal 246 tentang Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum.


d. Pasal 247 tentang Penghasutan yang Menyebabkan Kerusuhan. Jika penghasutan mengakibatkan terjadinya kerusuhan atau kegaduhan di tengah masyarakat, ancaman pidananya diperberat menjadi penjara paling lama 6 tahun.


IV. CATATAN PENULIS

Tulisan dan dukungan ini dibuat setelah penulis melihat, mengkaji dan menelaah secara objektif dari berbagai perspektif. Pertama, dari perspektif hukum adat, metode dan mekanisme pengangkatan dan pengukuhan, serta nilai dan norma adat yang hidup di Petuanan Kayeli. Kedua, dari silsilah keturunan yang sah dari Mata Rumah Parentah. Ketiga, dari perspektif hukum positif tentang kewenangan Bupati Buru berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sehingga tulisan ini tidak didasari pada unsur suka atau tidak suka terhadap seseorang, maupun pada kepentingan politik tertentu, tetapi murni didasari pada kepentingan sebagai pemerhati hukum adat untuk menjaga marwah dan kepastian hukum di Petuanan Kayeli sebagai petuanan induk di Pulau Buru.

PENUTUP

Kesimpulannya jelas: Bupati Buru berwenang penuh dan wajib menerbitkan SK untuk Bapak Abdullah Wael. Pihak manapun yang baru muncul setelah Abdullah Wael sah secara adat, maka kedudukannya adalah Raja Tandingan dan tidak sah. Pimpinan Adat yang dulu mengukuhkan Abdullah Wael lalu berbalik mendukung orang lain, serta membuat surat dan cap baru, perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan dan dapat dikenai sanksi adat maupun sanksi pidana pemalsuan surat dan cap.


Semoga dengan terbitnya SK Bupati tersebut, marwah Petuanan Kayeli sebagai petuanan induk di Bual Bipolo tetap terjaga.

Oleh: Sami Latubual 

Pemerhati Hukum Adat Buru

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama