MAMASA, SULAWESI BARAT - Tiga tahun berlalu sejak tewasnya pasangan suami istri Porepadang dan Sabriani dalam peristiwa pembunuhan di Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, pada 7 Agustus 2022. Namun, hingga kini, keluarga korban dan masyarakat masih menanti kepastian atas proses hukum kasus tersebut.
Meski Polda Sulawesi Barat sebelumnya telah mengumumkan penetapan satu orang tersangka, perkembangan lebih lanjut mengenai perkara itu dinilai belum diketahui secara jelas oleh publik.
Kondisi tersebut kemudian mendapat sorotan dari Sinergi Muda Mamasa (SMM). Organisasi ini mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk lebih terbuka menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang telah berjalan selama tiga tahun tersebut.
Ketua Harian SMM, Ryan Mewa’, mempertanyakan sejauh mana proses hukum kasus pembunuhan pasangan suami istri tersebut telah berjalan.
“Sudah tiga tahun kasus ini berjalan. Publik berhak tahu, sejauh mana proses hukumnya? Apakah sudah dilimpahkan? Apakah sudah masuk persidangan? Jika belum, apa kendalanya? Jangan sampai terkesan kita tidak mampu menuntaskan perkara yang sangat menyayat hati ini,” ujar Ryan.
Menurutnya, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan suatu perkara yang menjadi perhatian publik.
Ryan menegaskan, penetapan tersangka bukan merupakan akhir dari sebuah proses hukum.
“Penetapan tersangka bukanlah garis akhir, melainkan langkah awal yang harus diikuti dengan penyelesaian yang nyata,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar perjalanan waktu tidak membuat kasus tersebut terlupakan. Sebab, di balik perkara itu terdapat keluarga yang masih menyimpan luka dan menunggu kepastian hukum atas hilangnya orang yang mereka cintai.
“Kami tidak ingin waktu perlahan menghapus ingatan kita, sementara keluarga korban masih menahan luka dan harapan yang tak kunjung terjawab. Jangan biarkan keadilan terpendam hanya karena minimnya informasi,” katanya.
Atas dasar itu, SMM meminta Kapolda Sulawesi Barat bersama jajaran Ditreskrimum memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai status terkini perkara tersebut.
Informasi yang diminta antara lain terkait perkembangan proses hukum terhadap tersangka, apakah perkara telah memasuki tahapan pelimpahan atau persidangan, serta apakah terdapat perkembangan penyidikan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, apabila memang ditemukan berdasarkan hasil penyidikan.
“Kasus ini bukan sekadar laporan di meja kerja. Ada anak yang kehilangan orang tua, ada keluarga yang hidup dalam trauma. Negara dan aparat penegak hukum wajib membuktikan kemampuannya dalam melindungi nyawa warga,” ujar Ryan.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan kepastian proses hukum sangat penting agar keluarga korban maupun masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Jangan biarkan kasus pasutri Aralle menjadi catatan kelam yang tidak pernah usai,” pungkas Ryan Mewa’. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

