Close
Close
Orasi Rakyat News

Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Retribusi Pasar Kai Wait, Moana Lesnussa Berstatus Pelapor dan Terlapor

NAMROLE – Polemik dugaan penarikan retribusi dan dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Kai Wait, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, terus bergulir di ranah hukum. Perkara yang menjadi perhatian publik itu kini berkembang menjadi dua laporan polisi yang sama-sama ditangani Polres Buru Selatan.

Dalam perkara tersebut, Moana Lesnussa Alias Lele berada pada dua posisi sekaligus, yakni sebagai pelapor dan terlapor.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Tresye Seleky, melaporkan Moana Lesnussa atas dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai polemik penarikan retribusi dan dugaan pungli di Pasar Kai Wait.

Di sisi lain, Moana juga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang menurutnya berkaitan dengan penarikan retribusi terhadap para pedagang pasar. Laporan Lesnussa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/65/VII/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku, dan telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/65/VII/2026/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU.

Didampingi kuasa hukum, Moana Lesnussa, kepada awak media di Caffe Syahkira - Namrole mengatakan hingga kini dirinya masih menunggu perkembangan penanganan kedua perkara tersebut.

Ia mengaku telah memenuhi seluruh proses hukum yang diminta penyidik dan menegaskan akan mengikuti proses hukum baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor.

"Kami tetap menghormati proses hukum dan percaya penyidik Polres Buru Selatan akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Kami juga berharap perkara ini segera mendapat kepastian hukum karena telah menjadi perhatian masyarakat," kata Moana, Senin (3/8/2026). 

Menurut Moana, laporan dugaan penipuan yang diajukannya didukung sejumlah dokumen, di antaranya kontrak para pedagang serta rekaman video yang menurutnya berkaitan dengan proses penarikan retribusi di Pasar Kai Wait.

Ditempat yang sana, Kuasa hukum Moana Lesnussa, Sami Latbual, menjelaskan bahwa kliennya menempuh jalur hukum setelah polemik tersebut berkembang hingga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Buru Selatan.

Menurut Latbual, pihaknya mempertanyakan mekanisme penarikan retribusi yang dilakukan kepada para pedagang, termasuk dasar hukum pihak-pihak yang disebut terlibat dalam proses penagihan.

Ia berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan pengelolaan dan pemungutan retribusi merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme administrasi yang telah diatur, termasuk keberadaan petugas pemungut yang ditetapkan secara resmi.

Latbual juga mempertanyakan prosedur administrasi penerimaan retribusi, mulai dari proses penyetoran hingga penerbitan dokumen administrasi keuangan daerah.

Selain itu, ia menilai kritik yang disampaikan kliennya seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol publik, bukan serta-merta dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Latbual turut mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Buru Selatan yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait persoalan Pasar Kai Wait.

Ia berharap Pansus bekerja secara terbuka dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan, termasuk pedagang, pejabat pemerintah daerah, pengelola pasar, serta pihak perbankan apabila diperlukan, guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat maupun para pedagang tidak perlu takut memberikan keterangan kepada penyidik maupun Pansus apabila diminta, selama disampaikan sesuai fakta yang diketahui.

Baik Moana Lesnussa maupun kuasa hukumnya menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Buru Selatan.

Mereka menyatakan tujuan utama dari proses tersebut bukan semata-mata menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan memperoleh kepastian hukum serta mengungkap fakta yang sebenarnya terkait polemik penarikan retribusi di Pasar Kai Wait.

Hingga berita ini di publikasi, proses penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut masih berlangsung di Polres Buru Selatan. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AL) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama