DPO yang ditangkap tersebut berinisial Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Apartemen The Peak Residence Surabaya, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIT.
Dalam pelaksanaan penangkapan, personel Satreskrim Polres Buru Selatan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Kaleb Rumtutuly, S.H., M.H., C.GAP., dengan dukungan Tim Resmob Bareskrim Polri.
Kapolres Buru Selatan *AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H.*, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Buru Selatan dalam menindaklanjuti setiap perkara hukum yang masih dalam proses penanganan.
“Penangkapan terhadap DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Buru Selatan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Kapolres Buru Selatan.
Kapolres juga menegaskan bahwa dalam setiap proses penegakan hukum, Polres Buru Selatan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum tersangka.
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Setelah ditangkap, tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku guna kepentingan proses penyidikan.
“Yang bersangkutan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” tambah AKBP Andi P. Lorena.
Penangkapan DPO ini menjadi bagian dari komitmen Polres Buru Selatan dalam menindaklanjuti setiap perkara hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

