Close
Close

Terbitkan Sertifikat di Atas Tanah Adat, Pejabat BPN Kabupaten Buru dan Camat Waeapo Terancam Dilaporkan ke Polisi

Namlea – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, Magdalena Margaretha Maturbongs, S.ST, bersama mantan Penjabat Kepala Desa Wanareja yang kini menjabat sebagai Camat Waeapo, Ahmad Ansori, dikabarkan akan dilaporkan ke Polres Buru atas dugaan penerbitan sertifikat hak pakai di atas lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat adat Soa Besan.

Selain kedua pejabat tersebut, Sekretaris Desa Wanareja, Suwandi, dan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Wanareja, Suwarto, juga disebut akan turut dilaporkan dalam perkara tersebut.

Tidak hanya menempuh jalur pidana, pemilik lahan, Muhamad Jamil Besan, juga berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Namlea untuk meminta pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00013 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani Ketua Panitia Ajudikasi, Magdalena Margaretha Maturbongs, atas nama Kepala Kantor BPN Kabupaten Buru.

"Saya akan melaporkan secara pidana dan juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Namlea," tegas Jamil Besan kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Jamil menjelaskan bahwa dirinya memperoleh sebidang tanah berukuran 50 x 50 meter dari keluarga Besan pada tahun 2010 melalui Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Adat tertanggal 9 Maret 2010.

Menurutnya, surat tersebut ditandatangani dengan cap jempol oleh tokoh adat Bali Besan sebagai pihak pertama serta diketahui Kepala Persekutuan Hukum Adat Dataran Rendah Waeapo, Manaliling Besan, Raja Petuanan Kaiely M. Fuad Wael, dan sejumlah tokoh adat lainnya sebagai saksi.

Setelah menerima lahan tersebut, Jamil mengaku baru sempat membangun pondasi di salah satu sudut tanah, sementara sebagian besar lahan masih dibiarkan kosong.

Ia kemudian memberikan izin secara lisan kepada Pemerintah Desa Wanareja untuk memanfaatkan sebagian kecil lahannya sebagai lokasi pembangunan Kantor PNPM dengan kesepakatan bahwa tanah tersebut akan dikembalikan setelah tidak lagi digunakan.

Namun, setelah program PNPM berakhir, bangunan tersebut kembali dimanfaatkan sebagai Posyandu oleh Pemerintah Desa Wanareja.

Jamil menuturkan, pada 2022–2023 Kantor BPN Kabupaten Buru melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wanareja. Dalam proses tersebut, perangkat desa dilibatkan sebagai panitia tingkat desa.

Belakangan, ia mengetahui telah terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 00013 di atas sebagian lahannya. Ia mengaku baru memperoleh salinan dokumen tersebut pada awal 2026 dan kemudian melaporkannya ke Polres Buru.

Menurut Jamil, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan tertulis ataupun melepaskan hak atas tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Wanareja maupun pihak lainnya.

Ia juga menyoroti isi sertifikat yang, menurutnya, mencantumkan tanah tersebut sebagai tanah negara, sementara pada kolom asal hak tidak diisi. Selain itu, dalam surat ukur disebutkan bahwa penunjukan dan penetapan batas dilakukan oleh Ahmad Ansori atas nama Pemerintah Desa Wanareja.

"Menurut saya, ini merupakan dugaan penghilangan hak atas tanah masyarakat adat yang telah diberikan kepada saya. Saya tidak pernah melepaskan hak atas tanah itu kepada siapa pun," ujar Jamil.

Ia mengaku sempat membawa persoalan tersebut ke SPKT Polres Buru. Dalam proses tersebut, Ahmad Ansori bersama perangkat Desa Wanareja hadir untuk melakukan mediasi, sedangkan pihak BPN disebut tidak diperhadapkan dengannya.

Dalam mediasi tersebut, kata Jamil, Pemerintah Desa Wanareja menawarkan penyelesaian secara damai melalui pemberian ganti rugi. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, ia bertekad kembali menempuh jalur hukum pidana dan mengajukan gugatan perdata agar sertifikat tersebut dibatalkan.

Camat Waeapo Akui Pernah Dilaporkan

Sementara itu, Camat Waeapo, Ahmad Ansori, saat ditemui di kediamannya membenarkan bahwa dirinya pernah dilaporkan oleh Muhamad Jamil Besan ke Polres Buru.

Ia juga mengakui Sertifikat Hak Pakai Nomor 00013 diterbitkan di atas sebagian lahan yang diklaim milik Jamil Besan.

Menurut Ahmad Ansori, penggunaan lahan tersebut sebelumnya telah mendapat persetujuan lisan dari Jamil Besan ketika digunakan untuk pembangunan Kantor PNPM.

Ia mengakui tidak ada persetujuan tertulis dari pemilik lahan saat tanah tersebut didaftarkan dalam program PTSL.

Ahmad Ansori menjelaskan bahwa pada saat itu Jamil Besan juga ikut mendaftarkan tanahnya untuk disertifikatkan oleh Kantor BPN Kabupaten Buru, meskipun sertifikat atas tanah milik Jamil tidak diterbitkan.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Desa Wanareja melalui kepala desa yang saat ini menjabat telah menyatakan kesediaan memberikan ganti rugi atas lahan tersebut. Namun, menurutnya, keterbatasan anggaran desa menyebabkan pemerintah desa baru mampu menawarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta, sementara Jamil Besan meminta Rp70 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kantor BPN Kabupaten Buru terkait tudingan yang disampaikan Muhamad Jamil Besan. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak BPN maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (LTO) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama