Close
Close

Buntut Tudingan Pungli Retribusi Pasar Kai Wait, Anggota DPRD Bursel Tresya Seleky Polisikan Moana Lesnussa

NAMROLE – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penarikan retribusi Pasar Kai Wait, Kabupaten Buru Selatan, memasuki babak baru. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Tresya Seleky, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rahel Moana Lesnussa alias Moana ke Polres Buru Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIT. Seleky datang didampingi empat penasihat hukum dari Kantor Hukum Populis Justice Firm, yakni Rajamin Solissa, Abdurrahman Monny, Moh. Daud Loilatu, dan Indra Tasane.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan dan teregister dengan Nomor: STPL/63/VII/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku.

Dalam laporannya, Seleky melaporkan Moana atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, serta dugaan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Tresya Seleky, Rajamin Solissa, menegaskan bahwa laporan tersebut ditempuh karena kliennya merasa nama baik dan kehormatannya telah dirugikan akibat tudingan melakukan pungli dalam penarikan retribusi Pasar Kai Wait - Namrole.

"Kami hari ini secara resmi melaporkan saudari Rahel Moana Lesnussa ke Polres Buru Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Tuduhan bahwa klien kami melakukan pungli telah disampaikan di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sehingga merugikan nama baik klien kami," ujar Rajamin kepada wartawan usai membuat laporan.

Menurut Rajamin, tidak ada ruang untuk penyelesaian secara damai ataupun mediasi. Pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Klien kami sudah menegaskan bahwa persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Tidak ada ruang untuk mediasi. Kami ingin semua fakta dibuka melalui proses penyidikan," tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan, posisi Tresya Seleky sebagai anggota Komisi II DPRD Buru Selatan memang memiliki fungsi kemitraan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), termasuk dalam pembinaan aktivitas perdagangan di Pasar Kai Wait.

Ia menerangkan bahwa koordinasi yang dilakukan kliennya kepada para pedagang bukan untuk melakukan penarikan uang secara langsung, melainkan menyosialisasikan mekanisme pembayaran retribusi yang telah diubah dari sistem tunai menjadi non-tunai.

"Pembayaran retribusi dilakukan langsung oleh pedagang melalui transfer ke rekening pemerintah daerah atau kas daerah sesuai mekanisme yang ditetapkan dinas terkait. Klien kami tidak pernah menerima ataupun menguasai uang retribusi tersebut," katanya.

Menurutnya, tuduhan pungli muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap peran Seleky sebagai mitra kerja Disperindag dalam menyampaikan kebijakan pembayaran retribusi kepada pedagang.

"Terkait unggahan yang dibuat oleh Saudari Moana terhadap klien kami, perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak hanya menyerang pribadi klien kami sebagai anggota DPRD, tetapi juga telah menyerang kehormatan dan marwah kelembagaan DPRD Kabupaten Buru Selatan," ujarnya. 

Lanjutnya, dalam rapat dengar pendapat maupun melalui pernyataan yang disampaikan di ruang publik, Saudari Moana bahkan menyebut DPR sebagai 'Dewan Penarikan Distribusi'. 

"Pernyataan tersebut dapat di nilai sebagai bentuk penghinaan yang mencoreng nama baik serta merendahkan kehormatan institusi DPRD di mana klien kami berada," paparnya. 

"Karena itu, kami berharap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan mengambil sikap yang tegas dengan memberikan teguran maupun langkah-langkah kelembagaan yang diperlukan terhadap Saudari Moana. Hal ini penting untuk menjaga wibawa, kehormatan, dan marwah lembaga DPRD agar tidak menjadi sasaran tuduhan maupun narasi yang dapat merusak kepercayaan publik tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. 

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Moh. Daud Loilatu, mengatakan pihaknya menilai tudingan yang disampaikan Moana telah berkembang menjadi informasi yang berpotensi membentuk opini publik seolah-olah kliennya melakukan tindak pidana korupsi, penipuan maupun pungutan liar.

"Padahal hingga saat ini tidak ada fakta hukum maupun putusan dari aparat penegak hukum yang menyatakan klien kami melakukan pungli, penipuan ataupun korupsi. Oleh karena itu, kami memandang tuduhan tersebut telah mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.

Daud menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, Disperindag meminta Komisi II DPRD melakukan koordinasi dengan para pedagang terkait pelaksanaan pembayaran retribusi pasar. Setelah dana retribusi terkumpul, pembayaran dilakukan melalui mekanisme perbankan dan disetorkan ke kas daerah.

"Klien kami tidak pernah menerima, menyimpan ataupun menikmati uang retribusi tersebut. Justru koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kemitraan DPRD dengan organisasi perangkat daerah," katanya.

Pihak kuasa hukum juga menilai tuduhan yang beredar di media sosial telah merusak reputasi politik maupun pribadi klien mereka sebagai anggota DPRD.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa koordinasi yang dilakukan Seleky justru bertujuan mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran retribusi secara transparan dan non-tunai.

Usai membuat laporan di SPKT, Tresya Seleky bersama tim kuasa hukumnya kemudian menuju Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan untuk memberikan keterangan awal sebagai pelapor dan baru berakhir pukul 18.57 WIT.

##Asas Praduga Tak Bersalah

Rahel Moana Lesnussa yang dikonfirmasi oleh media ini belum memberikan banyak komentar karena lagi sibuk. 

"Bisa nanti beta hubungi kembali? Beta ada sementara dengan orang," ujar Lesnussa melalui pesan whatsappnya, Sabtu (4/7/2026) malam. 

Sampai berita ini tayang, belum ada komentar lanjut dari Terlapor Moana Lesnussa. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Perlu ditegaskan bahwa laporan polisi merupakan awal dari proses hukum. Status terlapor bukan berarti terbukti bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (AL) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama