BATAM – Lebih dari 300 warga di kawasan Sei Nayon, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, kini menghadapi ketidakpastian atas tempat tinggal yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.Persoalan tersebut mencuat setelah warga mengetahui adanya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT CMG di atas lahan yang selama ini telah dikuasai dan ditempati masyarakat.
Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan serius, mulai dari proses penerbitan dan pemecahan sertifikat, status penguasaan fisik tanah, hingga munculnya kewajiban pembayaran yang menurut keterangan warga dapat mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap kavling, bergantung pada luas tanah.
Bagi warga yang sebagian besar bekerja sebagai buruh harian, pedagang, nelayan dan pekerja serabutan, nilai pembayaran tersebut dinilai menjadi beban ekonomi yang sangat berat.
Situasi semakin mengkhawatirkan karena warga mengaku menghadapi ancaman pengosongan hingga penggusuran apabila tidak memenuhi pembayaran tersebut.
Sudah Puluhan Tahun Menempati dan Membangun Rumah
Kawasan Sei Nayon bukan merupakan permukiman baru. Menurut keterangan warga, masyarakat telah menguasai dan menempati kawasan tersebut secara nyata dan terus-menerus sejak sebelum 1998.
Selama puluhan tahun, warga membangun rumah secara mandiri menggunakan biaya dan tenaga sendiri. Permukiman itu kemudian berkembang menjadi kawasan yang dihuni sekitar 400 kepala keluarga dengan lebih dari 300 unit rumah, lengkap dengan jalan lingkungan, fasilitas umum dan berbagai sarana kehidupan masyarakat.
Pada 2004, masyarakat disebut telah mengupayakan legalitas penguasaan tanah kepada Pemerintah Kota Batam melalui Koperasi Riau Harapan Jaya (KORIHARJA).
Kemudian pada 2007, menurut keterangan warga, pernah terdapat kesepakatan yang melibatkan masyarakat, Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam yang pada pokoknya menyatakan rumah warga tidak akan dikosongkan atau digusur secara sepihak.
Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat ketika saat ini mereka kembali menghadapi ancaman pengosongan dan penggusuran.
Penerbitan HGB Dipertanyakan
Persoalan utama yang menjadi sorotan warga adalah penerbitan SHGB di atas tanah yang secara fisik telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun.
Warga mempertanyakan bagaimana proses administrasi pertanahan dilakukan, khususnya mengenai keberadaan rumah-rumah warga dan penguasaan fisik tanah ketika proses pengukuran, penelitian, pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat berlangsung.
Apabila SHGB tersebut benar diterbitkan atas nama PT CMG, warga meminta pemerintah dan instansi pertanahan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan proses penerbitannya.
Pertanyaan lain yang juga mengemuka adalah bagaimana data fisik dan data yuridis tanah tersebut diperiksa serta bagaimana keberadaan masyarakat yang telah menguasai dan menempati tanah selama bertahun-tahun dipertimbangkan dalam proses administrasi pertanahan.
Warga menilai persoalan tersebut penting diperjelas karena penerbitan sertifikat tanah semestinya dilakukan melalui proses administrasi yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga Pertanyakan Kewajiban Pembayaran
Selain penerbitan SHGB, warga juga mempersoalkan adanya kewajiban pembayaran untuk memperoleh legalitas tanah.
Menurut informasi yang disampaikan warga, besaran pembayaran dikaitkan dengan luas masing-masing kavling dan dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Skema pembayaran tersebut bahkan disebut dapat difasilitasi melalui kredit perbankan dengan menjadikan tanah dan bangunan rumah warga sebagai agunan.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan: apa dasar hukum pembayaran, siapa pihak yang menetapkan, bagaimana nilai pembayaran dihitung, serta apa hubungan kewajiban tersebut dengan proses legalitas tanah yang selama ini ditempati warga.
Warga meminta seluruh mekanisme tersebut dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembebanan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kondisi Sei Nayon Berbeda dengan Kawasan Perumahan Developer
Warga juga menilai kondisi Sei Nayon berbeda dengan mekanisme pengembangan kawasan perumahan oleh developer.
Pada umumnya, developer mengadakan atau menguasai lahan untuk kemudian melakukan perencanaan, pengurusan perizinan, pembangunan infrastruktur, pembagian kavling hingga pemasaran unit kepada konsumen.
Sementara di Sei Nayon, rumah-rumah warga telah berdiri dan dihuni selama puluhan tahun. Jalan lingkungan, fasilitas umum dan sarana kehidupan masyarakat juga telah berkembang seiring dengan keberadaan warga.
Karena itu, warga mempertanyakan apabila mereka yang sejak awal membangun dan menempati rumah dengan biaya sendiri kemudian diwajibkan membayar sejumlah uang untuk memperoleh legalitas atas tanah yang telah mereka tempati.
Menurut warga, kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar hukum pembayaran, proses penerbitan dan pemecahan SHGB, dasar penetapan nilai pembayaran, pihak yang meminta pembayaran serta status hukum penguasaan tanah oleh masyarakat.
Pernah Berujung Gugatan di Pengadilan
Persoalan penguasaan tanah di Sei Nayon juga bukan perkara baru.
Pada 2017, PT CMG disebut menggugat sejumlah warga Sei Nayon di Pengadilan Negeri Batam terkait penguasaan tanah oleh masyarakat.
Menurut keterangan yang disampaikan warga, perkara tersebut berakhir dengan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Selain proses di pengadilan, warga juga menyebut persoalan tersebut pernah mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau.
Menurut informasi yang disampaikan warga, Ombudsman menemukan dugaan pelanggaran administratif dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar penetapan lokasi serta penerbitan SHGB ditinjau kembali dan penyelesaiannya dilakukan bersama masyarakat yang menempati kawasan tersebut.
Namun, warga menyatakan rekomendasi tersebut hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan.
Kuasa Hukum Minta Pemerintah Buka Proses Penerbitan HGB
Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum ESA, Erik Sepria, mengatakan persoalan Sei Nayon tidak semestinya hanya dilihat dari keberadaan dokumen sertifikat.
Menurutnya, perlu dilihat secara menyeluruh riwayat penguasaan tanah, keberadaan rumah warga, lamanya masyarakat menempati kawasan tersebut serta proses administrasi yang mendahului penerbitan sertifikat.
Warga melalui kuasa hukum juga telah meminta Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan instansi pertanahan melakukan peninjauan kembali terhadap penetapan lokasi serta SHGB atas nama PT CMG yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Erik mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai bagaimana keberadaan warga dan bangunan yang telah ada selama puluhan tahun dipertimbangkan dalam proses penerbitan sertifikat.
Dugaan Penggunaan Nama Kepolisian untuk Pengosongan Disorot
Persoalan semakin mengkhawatirkan setelah muncul dugaan adanya ancaman pengosongan dan penggusuran rumah warga dengan membawa nama institusi kepolisian.
Menurut keterangan warga, terdapat pihak atau kelompok tertentu yang disebut menggunakan nama institusi kepolisian dalam upaya pengosongan atau penggusuran rumah warga Sei Nayon.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kuasa hukum warga telah menyurati Kapolda Kepulauan Riau melalui Surat Nomor 80/ESA-VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 perihal permohonan klarifikasi.
Erik Sepria berharap Polda Kepulauan Riau memberikan klarifikasi resmi untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan aparat kepolisian dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, klarifikasi penting dilakukan untuk mencegah kemungkinan adanya pihak yang menyalahgunakan atau mengatasnamakan institusi kepolisian untuk memberikan tekanan kepada masyarakat.
Erik Sepria: Pengosongan Tidak Bisa Berdasarkan Ancaman
Erik Sepria selaku kuasa hukum warga menegaskan, pengosongan maupun penggusuran rumah masyarakat tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan ancaman atau klaim sepihak.
Menurut Erik, setiap tindakan yang berdampak pada penguasaan atau pengosongan tempat tinggal masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pihaknya juga telah menyurati Pemerintah Kota Batam/BP Batam serta instansi pertanahan untuk meminta peninjauan kembali terhadap penetapan lokasi dan SHGB atas nama PT CMG.
Langkah tersebut dilakukan karena warga menilai penerbitan sertifikat tersebut telah menimbulkan persoalan terhadap hak dan kepentingan masyarakat yang telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun.Pemerintah Diminta Hadir Berikan Kepastian Hukum
Kuasa hukum warga meminta pemerintah hadir memberikan kepastian hukum, rasa aman dan perlindungan terhadap masyarakat yang saat ini menghadapi ketidakpastian tempat tinggal.
Menurut Erik, penyelesaian persoalan tanah Sei Nayon harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti dugaan ancaman pengosongan dan penggusuran yang apabila disertai intimidasi dan menimbulkan rasa takut terhadap masyarakat harus menjadi perhatian serius.
Hak atas kepastian hukum, rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hak Asasi Manusia.
Ratusan Keluarga Menanti Penyelesaian
Kasus Sei Nayon kini menjadi perhatian karena menyangkut nasib ratusan keluarga yang telah membangun kehidupan di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar mengenai sertifikat tanah. Di atas lahan tersebut telah berdiri rumah, lingkungan permukiman dan kehidupan keluarga yang dibangun selama bertahun-tahun.
Karena itu, warga berharap pemerintah segera menghadirkan penyelesaian yang adil, transparan dan memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan tidak terjadi tindakan sepihak yang dapat menimbulkan keresahan maupun ketakutan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, berbagai tudingan mengenai penerbitan SHGB, kewajiban pembayaran, dugaan intimidasi serta penggunaan nama institusi kepolisian masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar seluruh persoalan dapat dilihat secara berimbang.
(Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

