Kegiatan yang berlangsung atas kerja sama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dengan BPBD Kabupaten Buru Selatan itu dihadiri oleh staf dan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Sekretaris BPBD Buru Selatan Melkior Solissa, serta tamu undangan lainnya.
Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Janny Herold Maturbongs, yang membacakan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan.
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelayanan penerbitan dokumen perjalanan, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan dalam menjaga tertib administrasi negara. Karena itu, masyarakat perlu memahami prosedur dan ketentuan penggunaan paspor sebagai dokumen resmi negara.
"Melalui kegiatan ini kami membahas layanan paspor, mulai dari persyaratan permohonan, proses penerbitan, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan paspor. Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan paspor sesuai ketentuan yang berlaku serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan dokumen negara," demikian sambutan Kepala Kantor Imigrasi yang dibacakan Janny.
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dengan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dalam menyebarluaskan informasi keimigrasian kepada masyarakat.Menurut Janny, kehadiran Kantor Imigrasi di Kabupaten Buru Selatan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan paspor namun terkendala jarak menuju kantor imigrasi.
Dalam pemaparannya, Janny menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor.
Untuk permohonan paspor baru, masyarakat cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah sebagai dokumen pendukung. Sementara untuk penggantian paspor, persyaratan yang diperlukan hanya KTP dan paspor lama.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia tanpa batasan usia berhak memiliki paspor sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai masa berlaku paspor elektronik yang tersedia dalam pilihan lima tahun dan sepuluh tahun, beserta besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan melalui bank sesuai ketentuan pemerintah.
Tak hanya itu, peserta juga mendapat penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran paspor yang kini dapat dilakukan secara daring (online), sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Salah satu informasi yang mendapat perhatian peserta adalah program layanan jemput bola yang disiapkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.
Janny menjelaskan, apabila terdapat sedikitnya 30 orang pemohon yang telah melengkapi persyaratan secara kolektif, maka tim Kantor Imigrasi Ambon akan datang langsung ke Kabupaten Buru Selatan untuk melakukan proses perekaman dan pelayanan paspor.
Dengan pola tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya dan waktu untuk datang ke Ambon hanya demi mengurus paspor.
Program jemput bola tersebut tidak hanya berlaku di Buru Selatan, tetapi juga dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, termasuk Kabupaten Buru, Seram Bagian Timur, Maluku Tengah, dan wilayah lainnya.
"Kami ingin memastikan pelayanan keimigrasian dapat dirasakan masyarakat hingga ke daerah-daerah. Karena itu, kami terus melakukan sosialisasi sekaligus membuka peluang pelayanan kolektif melalui program jemput bola," jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPBD Kabupaten Buru Selatan yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sehingga sosialisasi dapat berlangsung dengan baik.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Buru Selatan, Abas Tamher, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kabupaten Buru Selatan sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi keimigrasian.Atas nama Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, ia mengucapkan selamat datang kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan menyampaikan terima kasih atas kepedulian dalam memberikan edukasi kepada aparatur pemerintah maupun masyarakat.
"Kegiatan ini sangat kami sambut baik karena memberikan pengetahuan mengenai tugas dan fungsi keimigrasian serta pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung pelayanan publik. Kami berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan di lingkungan kerja masing-masing," ujar Abas.
Ia juga berharap para peserta dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di desa maupun lingkungan tempat tinggal masing-masing agar semakin banyak warga memahami pentingnya memiliki paspor sebelum dibutuhkan, terutama bagi mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Menurutnya, pemahaman sejak dini mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan paspor akan membantu masyarakat menghindari kendala administrasi ketika membutuhkan dokumen tersebut secara mendadak.
Pelaksanaan sosialisasi ini mendapat respons positif dari para peserta karena dinilai memberikan informasi yang sangat bermanfaat mengenai prosedur pelayanan keimigrasian sekaligus menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah dijangkau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di daerah.
Melalui kegiatan seperti ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan administrasi keimigrasian, tetapi juga memperkuat edukasi publik serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat hingga ke wilayah kepulauan. (AL)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |



