NAMROLE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan mengeluarkan dua rekomendasi resmi menyusul polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penarikan retribusi di Pasar Kai Wait, Namrole, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Rekomendasi tersebut lahir setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Buru Selatan, dilanjutkan dengan rapat internal untuk menindaklanjuti berbagai keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Umasangadji, mengatakan DPRD berkewajiban menjaga marwah lembaga sekaligus memastikan setiap informasi yang berkembang di ruang publik disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami telah melaksanakan RDP bersama Dinas Perdagangan. Dari hasil pembahasan itu kemudian DPRD menggelar rapat internal dan menghasilkan dua rekomendasi. Informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan fakta, bukan asumsi," kata Ahmad Umasangadji, yang akrab disapa Madoly, Kamis (9/7/26) di kantor DPRD setempat.
Dalam RDP tersebut, lanjutnya, DPRD memperoleh penjelasan dari Dinas Perdagangan mengenai mekanisme penarikan retribusi Pasar Kai Wait. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, tidak ditemukan fakta bahwa anggota DPRD Tresye Seleky melakukan penarikan retribusi secara langsung dari para pedagang sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Sebaliknya, Kepala Dinas Perdagangan, Novy Solissa, menjelaskan bahwa pemerintah daerah justru telah melakukan pembenahan sistem pembayaran retribusi guna mencegah potensi penyimpangan. Salah satunya melalui penerapan pembayaran secara non-tunai dengan penyetoran langsung ke rekening bank sehingga seluruh transaksi dapat tercatat secara transparan dan akuntabel.
Menurut Madoly, kebijakan tersebut juga telah dipaparkan kepada Komisi II DPRD. Bahkan, Dinas Perdagangan meminta dukungan DPRD untuk membantu menyosialisasikan sistem pembayaran baru kepada para pedagang.
"Ibu Tresye sebagai anggota Komisi II juga mengimbau para pedagang agar tidak lagi menyerahkan uang retribusi secara langsung kepada siapa pun. Pembayaran dilakukan melalui bank, kemudian bukti setor disampaikan kepada Dinas Perdagangan. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah terjadinya praktik pungutan liar," jelasnya.
Terkait unggahan di media sosial yang dibuat oleh Rahel Moana Lesnussa (RML), Madoly mengatakan isi unggahan tersebut diduga mengaitkan persoalan retribusi pasar dengan seorang anggota DPRD. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam RDP, pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang pada Dinas Perdagangan, menyatakan tidak mengenal pihak yang disebut maupun pernah memberikan informasi sebagaimana yang beredar di media sosial.
"Karena itu, berdasarkan hasil RDP, kami menilai informasi yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas sebagaimana keterangan para pihak dalam rapat dan berpotensi merugikan nama baik pihak-pihak yang disebutkan," ujarnya.
Madoly menambahkan, pihak yang merasa dirugikan atas unggahan tersebut, yakni anggota DPRD Tresye Seleky, telah melaporkan persoalan itu kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang bersangkutan merasa dirugikan dan telah menempuh jalur hukum. Prosesnya saat ini sedang berjalan di kepolisian," katanya.
Dari hasil rapat internal, DPRD Kabupaten Buru Selatan mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melakukan evaluasi terhadap seorang tenaga kontrak berinisial RML. Kedua, DPRD menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pencemaran nama baik agar diselesaikan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pimpinan DPRD, Madoly mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
"Kami mendukung kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat sebagai bentuk kontrol sosial. Namun, setiap informasi yang dipublikasikan sebaiknya melalui proses konfirmasi dan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak merugikan nama baik orang lain maupun menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

