Namrole – Bupati Buru Selatan, La Hamidi, SH, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Buru Selatan, Selasa (14/7/2026).
Penyampaian Ranperda tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam pidatonya, Bupati La Hamidi memaparkan capaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sepanjang Tahun Anggaran 2025. Ia menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp603,46 miliar atau 91,41 persen dari target sebesar Rp660,17 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp601,90 miliar atau 89,64 persen dari pagu anggaran sebesar Rp671,43 miliar. Dari pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp13,55 miliar.
Bupati juga menjelaskan bahwa laporan keuangan yang menjadi dasar penyusunan Ranperda telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Penyampaian ini bukan sekadar pemenuhan amanat perundang-undangan, tetapi merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat," ujar La Hamidi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Lebih lanjut, Bupati mengakui bahwa sepanjang tahun 2025 pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, terutama keterbatasan kapasitas fiskal di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan publik. Karena itu, ia berharap pembahasan Ranperda dapat menghasilkan berbagai masukan dan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
"Masukan, koreksi, dan rekomendasi dari DPRD sangat kami harapkan sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak DPRD untuk menyelesaikan pembahasan dan penetapan Ranperda tepat waktu. Menurutnya, ketepatan waktu menjadi faktor penting agar tahapan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran berikutnya, termasuk Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan APBD tahun berikutnya, dapat berjalan sesuai jadwal tanpa berpotensi menimbulkan sanksi administratif dari Pemerintah Pusat.
Mengakhiri sambutannya, La Hamidi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk terus memperkuat disiplin fiskal, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buru Selatan, Bumi Fuka Bipolo. (AL)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

