Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Kuasa Hukum Siapkan Gugatan ke PTUN, Polemik Pergantian Kepala Kampung di Maybrat Masuk Babak Baru

Sorong – Polemik pergantian sejumlah kepala kampung di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara muda Papua, Fendina Frengky Onim, S.H., menyatakan tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji legalitas kebijakan pergantian kepala kampung yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Senin (13/7/2026), Feri Onim mengatakan saat ini timnya bersama enam pengacara lainnya sedang melakukan finalisasi administrasi serta melengkapi seluruh alat bukti sebelum gugatan resmi didaftarkan ke PTUN.

"Kami sementara melakukan finalisasi administrasi dan melengkapi seluruh alat bukti. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, kami akan mendaftarkan gugatan ke PTUN bersama enam rekan pengacara lainnya," ujar Feri Onim.

Menurut Feri, kebijakan pergantian sejumlah kepala kampung melalui nota dinas Bupati Maybrat patut diuji secara hukum. Ia berpendapat mekanisme pemberhentian maupun penggantian kepala kampung harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

Selain itu, pihaknya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (6), serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur mengenai alasan pemberhentian kepala desa atau kepala kampung.

Feri menjelaskan, apabila kepala kampung berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa Khusus oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau berdasarkan alasan pemberhentian yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Adapun alasan pemberhentian kepala desa atau kepala kampung, menurut ketentuan yang dirujuk pihak kuasa hukum, antara lain karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, masa jabatan berakhir, atau diberhentikan berdasarkan alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti dipidana atau melakukan pelanggaran tertentu.

Lebih lanjut, Feri mengungkapkan bahwa sejumlah kepala kampung yang diganti sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Maybrat. Berdasarkan berita acara pemeriksaan yang diterimanya, kata dia, tidak ditemukan pelanggaran yang dapat dijadikan dasar pemberhentian.

"Jika benar hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan tidak terdapat temuan, namun tetap dilakukan pergantian kepala kampung melalui nota dinas, maka hal tersebut patut diuji legalitasnya di PTUN. Semua bukti dan fakta akan kami sampaikan di persidangan," tegasnya.

Menurut Feri, polemik pergantian kepala kampung tersebut telah memicu konflik horizontal di sejumlah kampung di Kabupaten Maybrat. Karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meredam potensi konflik di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Feri Onim didampingi Alfius Kambu, aktivis masyarakat adat dan intelektual muda asal Maybrat, Papua Barat Daya, yang turut menyatakan dukungannya terhadap upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maybrat maupun Bupati Maybrat terkait pernyataan dan rencana gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat maupun pihak-pihak terkait, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (FO) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama