Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

PT TUN SEWINDU Pasang Kembali Pagar Seng yang Pernah Dibongkar, Warga dan KTH Tagih Kepastian Hukum Pemerintah

DELI SERDANG – Warga Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum setelah PT TUN SEWINDU diduga memasang kembali pagar seng yang sebelumnya telah dibongkar oleh warga bersama pemerintah.


Pemasangan ulang pagar tersebut memicu keresahan masyarakat dan Kelompok Tani Hutan (KTH) setempat. Mereka menilai hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas terkait dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah menjadi perhatian berbagai instansi pemerintah.


Sebagaimana diketahui, pada Minggu (23/2/2025), pagar seng milik PT TUN SEWINDU di kawasan tersebut dibongkar setelah adanya pengaduan masyarakat. Saat itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan titik koordinat menunjukkan sekitar 11,7 hektare dari total 48 hektare lahan yang dikuasai perusahaan berada di kawasan hutan lindung, sementara sisanya masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL).


Persoalan tersebut juga sempat dibahas dalam rapat yang melibatkan Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (12/3/2025) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.


Dalam rapat itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Ali Al Rusdi Ginting, menyatakan bahwa PT TUN SEWINDU tidak memiliki izin usaha maupun izin pemagaran di lokasi yang dipersoalkan.


Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pemeriksaan lapangan lanjutan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemilik lahan dan pemilik usaha. Ombudsman juga mendorong agar persoalan segera diselesaikan melalui langkah hukum maupun administrasi guna mencegah kerusakan ekosistem pesisir dan laut yang lebih luas.


Namun, harapan masyarakat terhadap penyelesaian kasus tersebut kembali terusik setelah dalam beberapa hari terakhir pagar yang sebelumnya dibongkar justru kembali berdiri di lokasi yang sama.


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut hasil rapat, rekomendasi, dan berbagai pembahasan yang telah dilakukan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Provinsi Sumatera Utara maupun Kabupaten Deli Serdang.


Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Tuah menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.


"Kami meminta pihak terkait segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT TUN SEWINDU," tegas Tuah saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).


Menurutnya, berbagai rapat, rapat dengar pendapat (RDP), dan pembahasan yang telah dilakukan selama ini terkesan hanya menjadi formalitas tanpa diikuti tindakan nyata di lapangan.


"Sudah berulang kali dilakukan rapat, RDP, dan berbagai pembahasan lainnya. Kesan yang muncul hanya formalitas dan menghabiskan anggaran, sementara eksekusi serta tindakan hukum belum juga dilakukan. Untuk apa jika hasilnya tidak ada?" ujarnya.


Senada dengan itu, perwakilan warga Desa Rugemuk, Abdul Rahim, mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI serta instansi terkait lainnya untuk segera mengambil langkah hukum.


"Kami mewakili masyarakat yang terdampak oleh aktivitas pemagaran di kawasan hutan lindung meminta agar Kementerian LHK RI dan pihak terkait segera menindak pelaku pemagaran ilegal sesuai hukum yang berlaku. Aktivitas yang dilakukan perusahaan patut diduga merugikan negara dan masyarakat sekitar," kata Abdul Rahim.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT TUN SEWINDU terkait pemasangan kembali pagar seng tersebut maupun tindak lanjut atas berbagai temuan dan rekomendasi yang pernah disampaikan pemerintah dan lembaga terkait. (OR-J)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama