Ambon – Bundaran Monumen Pahlawan J. Leimena di Pertigaan Poka, Teluk Ambon, memanas Kamis sore (11/6/2026). Sejumlah mahasiswa dan pemuda adat menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan kawasan konservasi oleh negara. Mereka menilai kebijakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Balai Taman Nasional Manusela mengabaikan hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Aksi bertajuk "Konservasi Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat Adalah Perampasan Ruang Hidup" itu digelar pukul 16.30 WIT. Massa dari Komite Aksi Kamisan berkolaborasi dengan Gerakan Mahasiswa Pemuda Pegunungan Seram Utara Setara - GemaPenuSetara membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan.
Tuntut Libatkan Masyarakat Adat dalam Kebijakan Konservasi
Koordinator aksi, Simon Maloy, menyorot minimnya partisipasi masyarakat adat dalam proses penetapan kawasan konservasi. Menurutnya, keputusan sepihak pemerintah justru melemahkan aktivitas keseharian warga yang hidup turun-temurun dari hutan adat.
"Selama ini pemerintah yang membuat kebijakan konservasi sangat melemahkan aktivitas keseharian masyarakat adat, hal ini dapat dilihat dari minimnya partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan untuk penetapan kawasan konservasi," tegas Simon dalam orasinya.
Ketua Umum GemaPenuSetara, Jordan Makualaina, menyebut aksi ini bentuk solidaritas untuk mengawal isu konservasi. Ia menegaskan masyarakat adat ingin bebas dari "perampasan ruang hidup" akibat penetapan batas kawasan tanpa persetujuan.
"Hari ini adalah sikap kita sebagai masyarakat adat yang ingin bebas dari perampasan ruang hidup melalui penetapan kawasan konservasi," ujar Makualaina.
Dukung Penolakan Negeri Manusela & Maraina, Desak Tinjau Ulang SK Menhut
Massa aksi menyatakan dukungan penuh terhadap penolakan yang lebih dulu disuarakan Negeri Manusela dan Negeri Maraina di Pegunungan Seram Utara. Jordan menilai komunitas adat yang telah menghuni hutan jauh sebelum negara hadir kini merasa tidak nyaman akibat dugaan penyerobotan lahan oleh Taman Nasional Manusela dan BPKH.
Ia mendesak pemerintah meninjau ulang SK Menteri Kehutanan No. 756/Menhut-II/2011 tentang kawasan konservasi di Provinsi Maluku. Alasannya, masyarakat adat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Mengingat masyarakat adat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, maka SK dari Kementerian Kehutanan harus segera ditinjau kembali," harapnya.
Berikut 5 poin tuntutan yang diibacakan di tengah Aksi:
1. Mendukung aksi 2 Negeri Pegunungan Seram Utara yakni Negeri Manusela dan Negeri Maraina.
2. Mendesak Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Balai Taman Nasional Manusela meninjau kembali tapal batas yang telah ditentukan.
3. Mendesak Pemerintah Daerah merespon aksi yang telah dilakukan.
4. Mendesak Pemerintah Daerah segera membahas dan mengesahkan Perda Adat.
5. Mendesak Pemerintah Pusat segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
Aksi berlangsung aman dan tertib hingga selesai. Massa berharap seluruh tuntutan segera direspon pemerintah pusat, daerah, BPKH, dan BTNM sesuai prinsip FPIC - Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan. (OR-EH)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

