NAMROLE – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan (Bursel) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung B Mapolres Buru Selatan, Sabtu (27/6/2026).
Konferensi pers dipimpin jajaran Polres Buru Selatan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana.
Dalam perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Buru Selatan telah menetapkan Benja alias BT sebagai tersangka. Sementara identitas korban dirahasiakan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Korban diketahui merupakan anak kandung tersangka yang masih berusia 14 tahun.
Terjadi di Rumah Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIT, di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Kapolres Buru Selatan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana terjadi setelah tersangka mengonsumsi minuman keras.
Setelah berada di dalam rumah, tersangka diduga memasuki kamar korban yang saat itu sedang beristirahat, kemudian melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap anak kandungnya sendiri.
"Penyidikan sementara menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi hasrat seksual tersangka," ungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers.
Polisi menegaskan bahwa seluruh kronologi yang disampaikan merupakan bagian dari hasil penyidikan awal dan masih terus didalami untuk kepentingan proses hukum.
Korban Anak Kandung, Orang Tua Telah Berpisah
Dalam keterangannya, penyidik mengungkapkan bahwa korban merupakan anak keenam dari delapan bersaudara hasil pernikahan tersangka dengan mantan istrinya. Kedua orang tua korban diketahui telah berpisah selama kurang lebih enam tahun.
Fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap keseluruhan rangkaian perkara.
Polisi Berikan Pendampingan kepada Korban
Selain melakukan proses penyidikan, Polres Buru Selatan juga mengambil langkah-langkah untuk memastikan perlindungan terhadap korban.
Penyidik telah melakukan Visum et Repertum, pemeriksaan psikologis (visum psikiatrum), serta memberikan pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Polres juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan agar korban memperoleh pendampingan psikososial secara berkelanjutan guna membantu memulihkan kondisi mental dan meminimalkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
"Kami sudah melakukan konseling kepada korban dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar anak mendapatkan perhatian khusus sehingga dampak traumatis yang dialami dapat diminimalkan," jelas penyidik.
Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana terhadap tersangka berupa hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Lindungi Anak
Polres Buru Selatan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kepolisian juga memastikan identitas korban tetap dirahasiakan sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak serta menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Polres Buru Selatan turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitar.
"Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian berharap masyarakat lebih peka terhadap kondisi di sekitarnya agar setiap dugaan kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak dapat segera ditangani," tegas pihak kepolisian. (AL)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

