Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Polres Bursel Bongkar Penyelundupan 138 Karung Sianida Berkedok Gula Aren

NAMROLE
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan (Bursel) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bahan kimia berbahaya berupa sianida (cyanide) tanpa izin yang diduga akan dipasok ke kawasan pertambangan emas di Kabupaten Buru. Dalam kasus tersebut, polisi menyelidiki dua orang terduga yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung B Mapolres Buru Selatan, Sabtu (27/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., didampingi Kanit I Satreskrim Ipda Arya D. Rahmadina, S.Tr.K., serta Kasubsi PIDM Si Humas Aipda Syarief Aego.

Kapolres mengatakan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Buru Selatan dalam memberantas perdagangan ilegal bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan.

Kasus ini bermula ketika Satreskrim Polres Buru Selatan menerima informasi pada 10 April 2026 mengenai adanya pengiriman bahan kimia yang diduga disamarkan sebagai komoditas pangan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap muatan kapal KM Leuser yang berlayar dari Makassar menuju Pelabuhan Namrole.

"Dalam dokumen manifest kapal, barang tersebut tercatat sebagai gula aren. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap muatan, ditemukan isi karung bukan gula aren sebagaimana tercantum dalam manifest," ungkap Kapolres.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan ratusan karung berisi bahan kimia dengan berbagai merek, yakni JINCHAN, SANDIOSS, serta beberapa karung tanpa merek.

Untuk memastikan kandungannya, penyidik berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, dan mengirim sampel untuk dilakukan uji laboratorium.

"Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang tersebut mengandung sianida (cyanide), yang merupakan bahan kimia berbahaya dan penggunaannya harus memiliki izin khusus," jelas Kapolres.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga seluruh bahan kimia tersebut akan dikirim ke wilayah pertambangan emas di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, untuk digunakan dalam proses pencucian material emas.

Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya apabila dilakukan tanpa pengawasan maupun izin resmi karena sianida merupakan zat beracun yang dapat mengancam keselamatan manusia serta mencemari lingkungan.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga tengah menelusuri jaringan distribusi bahan kimia tersebut mulai dari daerah asal pengiriman di Makassar hingga tujuan akhirnya di Kabupaten Buru.

"Kami sedang mendalami bagaimana manifest barang dapat diubah menjadi gula aren. Seluruh jaringan, mulai dari hulu hingga hilir, akan kami telusuri," tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Buru Selatan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 100 karung sianida bermerek JINCHAN;

  • 30 karung sianida bermerek SANDIOSS;

  • 8 karung sianida tanpa merek;

  • satu unit mobil dump truck warna hijau dengan nomor polisi DE 8360 DU yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut;

  • dokumen manifest muatan kapal KM Leuser.

Seluruh barang bukti kini disimpan di gudang khusus yang telah diisolasi guna mencegah risiko terhadap keselamatan masyarakat.

"Kandungan sianidanya cukup tinggi sehingga barang bukti kami tempatkan di lokasi yang aman dan tertutup. Tidak ada pihak yang dapat mengaksesnya selain untuk kepentingan penyidikan maupun pelimpahan perkara," ujar Kapolres.

Penyidik sementara menyelidiki dua terduga yakni Hadriani alias Hj. Arda dan Andi Darwis, yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya diduga memperdagangkan bahan kimia berbahaya tersebut tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kapolres mengungkapkan, Hadriani diketahui kerap beraktivitas di kawasan pertambangan Gunung Botak, sedangkan Andi Darwis diduga berada di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kedua terduga ini telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan. Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap keduanya.

"Hingga saat ini kedua terduga masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," tegas Kapolres.

Selain memburu para terduga, Satreskrim Polres Buru Selatan juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam distribusi sianida ilegal tersebut.

Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal tambahan apabila ditemukan unsur tindak pidana lain selama proses penyidikan berlangsung.

"Kami masih mendalami modus operandi yang digunakan. Apabila ditemukan tindak pidana lainnya, tentu akan kami kembangkan sesuai fakta hukum yang diperoleh," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Buru Selatan juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau Satreskrim Polres Buru Selatan. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perdagangan ilegal bahan berbahaya yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun merusak lingkungan, khususnya di kawasan pertambangan. (AL) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama