Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Ayah Bunuh Anak Kandung di Trukat, Polres Buru Selatan Ungkap Motif dan Kronologi Lengkap

NAMROLE – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan menggelar konferensi pers (press release) terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di Desa Trukat, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan. Konferensi pers berlangsung di Gedung B Mapolres Buru Selatan, Sabtu (27/6/2026).

Press release dipimpin langsung Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., didampingi Kanit I Satreskrim Ipda Arya D. Rahmadina, S.Tr.K., serta Kasubsi PIDM Si Humas Aipda Syarief Aego.

Kapolres menegaskan, konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus menunjukkan komitmen Polres Buru Selatan dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Wem Liligoly alias Wantas, yang diduga menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, Tanel Liligoly.

Berawal dari Informasi Warga

Kapolres menjelaskan, laporan polisi dibuat pada 21 Juni 2026 setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang kemudian diketahui mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tim gabungan Polres Buru Selatan bersama Polsek Leksula segera bergerak menuju lokasi kejadian. Namun, proses menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak mudah karena Desa Trukat berada di wilayah yang cukup terpencil.

Perjalanan harus ditempuh melalui jalur darat menuju Leksula, kemudian dilanjutkan menggunakan speed boat menuju Tifu sebelum kembali melanjutkan perjalanan darat menuju Desa Trukat. Kondisi cuaca yang kurang bersahabat saat itu turut menjadi tantangan dalam proses penanganan awal perkara.

"Meski menghadapi medan yang sulit dan cuaca yang kurang mendukung, personel tetap berupaya secepat mungkin menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa para saksi," jelas Kapolres.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 20 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIT.

Peristiwa bermula ketika korban keluar dari rumah dan berdiri di depan kediamannya sambil memanggil nama pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri. Saat itu korban juga diduga mengeluarkan kata-kata kasar serta melempari rumah pelaku sebanyak tiga kali menggunakan batu.

Tindakan tersebut diduga memicu emosi tersangka. Pelaku kemudian mengambil dua bilah parang dan dua buah tombak yang berada di dalam kamarnya, lalu mendatangi korban yang saat itu berada di samping rumah salah seorang warga bernama Nonce Liligoly.

Saat keduanya berhadapan, korban diduga membungkuk untuk mengambil sebuah batu. Pada saat itulah pelaku menusukkan tombak ke bagian perut korban hingga terjatuh.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka diduga kembali membacok korban secara berulang menggunakan parang pada sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, punggung, dan lengan. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Motif Berawal dari Konflik Keluarga

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menyimpulkan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu persoalan pribadi dalam lingkungan keluarga yang telah berlangsung cukup lama.

Korban disebut merasa tidak puas terhadap ayahnya sehingga melakukan aksi pelemparan batu ke rumah pelaku. Tindakan tersebut memicu kemarahan tersangka hingga akhirnya melakukan aksi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

"Motif sementara adalah adanya permasalahan pribadi dalam keluarga yang sudah berlarut-larut," ungkap Kapolres.

Barang Bukti dan Saksi

Dalam pengungkapan perkara ini, Satreskrim Polres Buru Selatan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua bilah parang milik tersangka.

  • Tiga buah tombak milik tersangka, termasuk mata tombak yang digunakan untuk menusuk korban.

  • Jaket, baju, dan celana yang dikenakan tersangka saat kejadian.

  • Dua belas buah batu yang ditemukan memiliki bercak darah.

  • Hasil Visum et Repertum dari rumah sakit.

Selain itu, penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang mengetahui secara langsung maupun tidak langsung rangkaian peristiwa sebelum, saat, hingga setelah kejadian berlangsung. Salah satu saksi merupakan istri korban yang menyaksikan langsung aksi pembunuhan tersebut.

Sempat Melarikan Diri ke Hutan

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar Desa Trukat.

Kapolres menjelaskan bahwa pencarian dilakukan secara hati-hati mengingat wilayah tersebut masih menjadi lokasi aktivitas berkebun masyarakat sehingga diperlukan pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan risiko bagi warga.

Polres Buru Selatan kemudian berkoordinasi dengan tokoh adat, pemerintah desa, serta masyarakat setempat untuk melakukan pendekatan kepada tersangka.

Berkat kerja sama tersebut, tersangka akhirnya bersedia menyerahkan diri kepada aparat kepolisian pada 22 Juni 2026 atau sehari setelah petugas tiba di lokasi dan melakukan olah TKP.

Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Buru Selatan untuk menjalani proses hukum.

Dijerat Pasal Pembunuhan

Atas perbuatannya, tersangka Wem Liligoly alias Wantas disangkakan melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Buru Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKBP Andi P. Lorena. (AL) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama