Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Dugaan Korupsi Dana Desa Langgapulu Memanas, Inspektorat Turun Usut Penggunaan APBN

KONAWE SELATAN – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, semakin menjadi sorotan publik. Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan sejak September 2025, tim Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan akhirnya turun langsung melakukan investigasi terhadap pengelolaan anggaran desa tahun 2020 hingga 2024.


Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langgapulu, Mujahidin, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Turunnya tim Inspektorat disambut positif oleh masyarakat yang selama ini mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran desa. Warga berharap seluruh kegiatan dan realisasi anggaran yang dipersoalkan dapat diperiksa secara menyeluruh dan terbuka.


“Kami berharap semua penggunaan anggaran yang dilaporkan dapat diperiksa secara objektif sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan,” ujar Mujahidin.


Pendamping masyarakat, Anggolang, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kejari Konawe Selatan untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang diajukan hampir setahun lalu. Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar agar proses investigasi tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata.


“Turunnya Inspektorat menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini dipersoalkan masyarakat. Kami berharap prosesnya berjalan profesional, independen, dan tanpa intervensi,” katanya.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa saat Desa Langgapulu dipimpin Kepala Desa Ikbal, S.Pd.i. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.


Sementara itu, tim Inspektorat disebut tengah melakukan pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap pihak terkait, serta penelusuran penggunaan anggaran pada sejumlah program yang menjadi objek laporan.


Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut pengelolaan dana negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi kerugian keuangan negara maupun pelanggaran hukum yang memerlukan proses lebih lanjut.


Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan maupun Kejari Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hasil pemeriksaan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya hasil audit dan putusan hukum yang berkekuatan tetap. (OR-Rls)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama