Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Menang Gugatan di Pengadilan, Ucok Ucapkan Alhamdulillah

Namlea - Rusman Arif Soamole mengucapkan kalimat Alhamdulillah dan mengucapkan puji syukur setelah menang gugatan di Pengadilan Negeri Ambon. 

Wartawan media ini melaporkan, setelah Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam  amar putusannya yang dibacakan tanggal 17 Juni 2026 yang mengabulkan gugatan Rusman Arif Soamole terhadap lima Ketua Koperasi IPR dan Notaris Husain Tuasiksl, Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru (PT), Rusman Arif Soamole langsung mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT. 

Tidak lupa pula, lelaki yang akrab disapa Ucok ini menyampaikan khabar baik itu dari seberang telepon kepada istri tercinta dan keluarga dekat di Namlea dan Kaiely. 

Kerabat jauh dan teman teman dekatnya juga dikirimi pesan suara lewat whatsapp untuk menyampaikan  khabar baik itu. 

"Asalamualaikum buat keluarga. Alhamudillah , dengan keluar putusan PN Ambon pada hari ini, semua gugatan yang beta sampaikan dikabulkan oleh pengadilan dan koperasi yang melaporkan beta dorang kalah dalam proses Pengadilan, " ujar Ucok.

Menjawab media ini, Ucok yang dihubungi Kamis malam (18/6/2025) menjelaskan, kalau dirinya lewat kuasa hukum Marthen Fordaykosu dan Harkuna Litiloly beserta kawan-kawan telah menempuh langkah hukum perdata terhadap sejumlah pihak yang menggiring opini dan tuduhan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dialanatksn kepada dirinya.

Semua masalah itu berawal dari kesepakatan rapat bersama para Ketua koperasi tanggal 24 Juni 2024 lalu dan berakhir dengan dibuatnya Surat Kuasa dari para Ketua Koperasi kepada Ucok untuk mengambil surat keputusan mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

Ucok sempat ke Ambon, namun balik lagi ke Namlea membawa amanat dari pejabat di Dinas ESDM Maluku yang meminta agar ke 10 koperasi yang bakal dapat IPR semuanya bergabung dengan 10 koperasi yang tidak mendapatkan IPR. 

Permintaan itu kemudian disampaikan kepada rekan-rekannya dan semua seiya sekata baru secara lisan menyanggupinya. 

Belakangan Ucok kembali lagi ke Ambon untuk mengambil surat keputusan IPR kepada 10 koperasi dan pulang lagi ke Namlea menyerahkan keputusan itu. 

Namun dalam perjalanan, timbul masalah setelah Kantor Notaris Husein Tuasikal mengeluarkan Akte Notaris penggabungan 10 koperasi pemagang IPR tanpa ada krputudan tertulis dari kesepuluh koperasi ini.

Setelah timbul masalah, Ucok bstu tahu kantor Notaris Husain Tuasiksl itu menggunakan Surat Kuasa pengambilan IPR tadi sebagai dasar. 

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, kalau Ucok dan beberapa ketua koperasi sempat bertemu langsung dengan Husain Tuasiksl untuk merubah akte Notaris itu, namun tifsk dipenuhi. 

Ada dugaan kuat ada  yang ingin mengusai Gunung Botak sendirian yang bermain di balik penggabungan koperasi itu. Satu nama yang disebut sangat agresif punya ide menggabungkan koperasi itu dalam satu wadah pemilik modal. 

Belakangan hari rencana penggabungan itu sulit terjadi setelah ada enam koperasi memilih berlabuh di PT 3M . 

Kemudian ada lima koperasi yang akan bergabung dengan PT TriM  bikin ulah dengan melaporkan Ucok Ke Polda Maluku perihal surat kuasa tanggal 24 Juni 2024.

Ada yang menuduh Ucok memalsukan tanda tangan mereka, sehingga Ucok sempat dibawa ke Ambon dan nyaris ditersangkakan.

Ucok lewat kuasa hukumnya kemudian memilih melakukan gugatan perdata di PN Ambon mewalan lima Ketua koperasi IPR yang berafiliasi dengan PT TriM dan Kantor Notaris Husain Tuasik

Lalu turun Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 360/Pdt.G/2025/PN Amb yang diputus pada Hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026 yang mengabulkan gugatan Ucok. 

“Sebagai kuasa hukum, kami menghormati putusan pengadilan. Namun yang perlu diketahui publik adalah bahwa putusan ini memberikan fakta hukum yang sangat terang. Pengadilan menyatakan surat kuasa tertanggal 26 Juni 2024 sah menurut hukum dan mengakui keberadaan serta keabsahannya,” tegas advocat Harkuna, Kamis, (18/6/2026)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat, yakni Tergugat I sampai Tergugat V, telah melakukan penyangkalan terhadap surat kuasa yang sebelumnya mereka gunakan dan dari mana mereka telah menerima manfaat. 

Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sekaligus tindakan yang beritikad buruk (mala fide).

Tidak hanya itu, pengadilan juga menyatakan Tergugat VI Kantor Notaris Husain Tuasiksl telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengikuti kehendak para pihak dalam pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris.

Majelis hakim bahkan menyatakan Akta Pernyataan Penggabungan Bersama Nomor 11/VII tanggal 2 Juli 2024 lalu batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terdapat cacat kehendak (wilgebreken) pada pihak penggugat.

Akibatnya, seluruh perjanjian yang lahir sebagai tindak lanjut dari akta tersebut juga dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

“Bagi kami, putusan ini merupakan jawaban hukum yang sangat jelas. Pengadilan telah menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan itikad buruk dari pihak-pihak tertentu. Karena itu kami sudah mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan terhadap pihak-pihak yang telah menimbulkan kerugian terhadap klien kami melalui tuduhan maupun tindakan yang tidak berdasar,” ujar Harkuna.

Ia menambahkan bahwa selama ini terdapat upaya-upaya untuk membangun narasi seolah-olah kliennya melakukan pelanggaran hukum, padahal fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan hal yang berbeda.

“Putusan pengadilan adalah fakta hukum. Dan fakta hukum itu hari ini berbicara bahwa surat kuasa tersebut sah, sementara tindakan penyangkalan terhadap surat kuasa yang telah dimanfaatkan justru dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Kami berharap semua pihak menghormati putusan ini dan berhenti membangun opini yang menyesatkan publik,” katanya.

Dalam putusan yang sama, Pengadilan Negeri Ambon juga menghukum Tergugat I sampai Tergugat V serta Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.040.000.

Putusan ini dipandang sebagai titik balik penting dalam sengketa yang selama ini memunculkan berbagai tuduhan di ruang publik. Di sisi lain, kubu Ruslan Arif Soamole menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak akan berhenti sampai di sini, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga telah merugikan nama baik dan kepentingan hukum klien mereka. (LTO) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama