Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

DPRD Buru Selatan dan Tim Legislasi Daerah Matangkan Ranperda BUMD dan LP2B untuk Perkuat Kemandirian Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Namrole – Komitmen memperkuat fondasi pembangunan daerah terus ditunjukkan DPRD Kabupaten Buru Selatan bersama Pemerintah Daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Buru Selatan, Rabu (3/6/2026).

Pembahasan kedua ranperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kemandirian ekonomi serta penguatan ketahanan pangan masyarakat. Kedua regulasi ini dinilai memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan pembangunan sekaligus membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Buru Selatan di masa mendatang.

Rapat dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan bersama Tim Legislasi Pemerintah Daerah yang terdiri dari berbagai perangkat daerah terkait. Dalam suasana penuh semangat dan kebersamaan, peserta rapat mendalami berbagai aspek substansi ranperda guna memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Ranperda tentang BUMD menjadi perhatian khusus karena dipandang sebagai instrumen penting dalam mendorong pengelolaan aset dan potensi daerah secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui regulasi ini, Pemerintah Daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam membentuk dan mengembangkan badan usaha milik daerah yang mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, pembahasan Ranperda LP2B juga mendapat perhatian serius mengingat sektor pertanian masih menjadi salah satu penopang utama kehidupan masyarakat Buru Selatan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali, sekaligus menjamin keberlanjutan produksi pangan demi mewujudkan ketahanan pangan daerah yang kuat dan berkelanjutan.

Selama proses pembahasan, berbagai masukan, saran, dan pandangan konstruktif disampaikan oleh anggota DPRD maupun Tim Legislasi Pemerintah Daerah. Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut menunjukkan keseriusan seluruh pihak dalam menyempurnakan materi ranperda agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara komprehensif.

DPRD Kabupaten Buru Selatan menegaskan bahwa pembentukan regulasi bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif, melainkan menjadi instrumen strategis untuk menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ranperda BUMD dan LP2B merupakan instrumen penting dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah. Melalui regulasi yang tepat, kita dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah untuk generasi mendatang. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Buru Selatan,” menjadi semangat yang mengemuka dalam rapat tersebut.

Melalui pembahasan yang terus dimatangkan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan berharap kedua ranperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang mandiri, berdaya saing, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah dinamika pembangunan yang terus berkembang. (*) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama