Namlea, 14 April 2026 – Polemik aktivitas pertambangan rakyat di kawasan Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru, kembali mencuat. Wakil Sekretaris Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB), Hasan Assagaf, angkat bicara terkait dugaan penyerobotan lahan serta penjualan kartu penambang atau ID Card oleh sejumlah koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hasan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Gubernur Maluku dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap koperasi-koperasi yang dinilai belum memenuhi syarat administrasi, namun telah melakukan aktivitas penjualan kartu penambang kepada masyarakat.
Menurut Hasan, koperasi yang disebut telah menjual ID Card antara lain Koperasi Produsen Wa Suel Mandiri, Koperasi Produsen Kai Wai Bumi Laleng, dan Koperasi Produsen Marahidin Karya Mandiri. Ia menilai tindakan tersebut patut dipertanyakan karena beberapa koperasi dimaksud disebut belum mengantongi dokumen penting seperti rencana penataan batas areal maupun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RAKB).
“Kalau belum lengkap administrasi tetapi sudah menjual kartu penambang, ini patut diduga sebagai pungutan liar terhadap masyarakat penambang,” tegas Hasan.
Selain itu, Hasan juga menyoroti adanya aktivitas penambang yang diarahkan masuk ke wilayah kerja Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk penyerobotan lahan yang bertentangan dengan ketentuan wilayah IPR masing-masing koperasi.“Setiap koperasi memiliki titik koordinat dan wilayah kerja sendiri. Tidak bisa sembarangan masuk ke area koperasi lain,” ujarnya.
Hasan menjelaskan, berdasarkan ketentuan pertambangan minerba, setiap pemegang IPR wajib memiliki persetujuan RAKB sebagai dasar legalitas operasional. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pertambangan dapat dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Ia juga menyinggung keberadaan pihak swasta, yakni PT MMM, yang disebut turut berperan dalam penjualan ID Card dan mengarahkan aktivitas penambang di area milik PTB. Menurutnya, perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan mengatur titik koordinat penambangan rakyat karena kewenangan tersebut berada pada koperasi pemegang IPR.
“PT MMM hanya sebatas pemodal, bukan pemegang IPR. Yang berhak menentukan titik koordinat adalah koperasi sesuai izin masing-masing,” tandas Hasan.
Hasan berharap Dinas ESDM Provinsi Maluku segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas pertambangan di Gunung Botak agar tidak menimbulkan konflik antar koperasi maupun keresahan di kalangan penambang rakyat. (HA)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |


