Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Polsek Kasihan Bongkar Gudang Miras Ilegal di Outlet 23, 60 Botol Disita Polisi

Bantul - Komitmen Polres Bantul dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Kasihan berhasil membongkar praktik penyimpanan miras tanpa izin di Outlet 23 yang berada di Jalan Raya Bibis, Tamantirto, Senin malam (13/4/2026).

Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kasihan, Bhayu Wijatmoko, sebagai bentuk penegakan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Kapolres Bantul melalui Kasi Humas, Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas penjualan dan penyimpanan miras ilegal di wilayah tersebut.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi Outlet 23 di Jalan Raya Bibis. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang disimpan tanpa izin resmi,” ujar Rita dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAS (25), warga Tegalrejo, yang diduga sebagai pemilik atau pihak yang menguasai barang bukti tersebut. Selain itu, dua orang saksi berinisial SD dan RAM turut dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 60 botol miras berbagai jenis dan merek, yakni 24 botol Bir Guinness, 12 botol Anggur Merah berkadar alkohol 14 persen, 12 botol Anggur Kolesom berkadar alkohol 19 persen, 9 botol Anggur Ketan Hitam, serta 3 botol Bir Bintang.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kasihan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi atau pemasok minuman keras ilegal ke lokasi tersebut.

Polres Bantul menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyakit masyarakat (pekat), khususnya peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal, gangguan keamanan, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui kantor polisi terdekat atau layanan 110,” tegas Rita.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian di Bantul serius menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran miras ilegal. (Wit) 

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama