Ambon - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ambon menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (9/4/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kalwedo tahun 2012–2015.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIT hingga 14.30 WIT itu diawali di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, sebelum massa bergerak menuju Kantor Kejati Maluku. Para demonstran membawa spanduk dan melakukan orasi secara bergantian, menyoroti lambannya penanganan kasus yang dinilai merugikan keuangan daerah tersebut.
Ketua DPC GMNI Ambon, Nasir Mahu, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan hukum di Maluku, khususnya terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur PT Kalwedo yang kini menjabat sebagai Bupati Maluku Barat Daya (MBD).
“Kami turun ke jalan karena adanya dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat publik. Ini harus ditangani secara serius dan transparan,” tegas Nasir.
Ia juga mendesak Kejati Maluku untuk menjalankan tugas secara profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku mempertegas komitmennya dalam memberantas mafia korupsi. Jika tidak mampu, maka patut dipertanyakan kredibilitasnya,” ujarnya.
Dalam aksinya, GMNI Ambon menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kepala Kejati Maluku. Salah satu poin utama adalah dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp10 miliar yang diperuntukkan bagi PT Kalwedo. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,5 miliar diduga bermasalah dan menyebabkan kerugian negara.
GMNI juga menyoroti laporan masyarakat yang telah disampaikan oleh seorang warga MBD, Kim Markus, yang disertai bukti-bukti, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Kejati Maluku.
Selain itu, mereka mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pencairan dana, di mana dalam dokumen permintaan pencairan tidak tercantum nama PT Kalwedo, melainkan pihak lain. Hal ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.
GMNI juga membandingkan penanganan kasus tersebut dengan kasus lain yang melibatkan mantan Plt Direktur PT Kalwedo, Lucas Tapilouw, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana sebesar Rp1,5 miliar pada periode 2015–2016.
“Penegakan hukum harus adil. Jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tambah Nasir.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa aksi diterima oleh pihak Kejati Maluku untuk melakukan audiensi.
DPC GMNI Ambon diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ardy, SH, MH.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati Maluku menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan serta berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. GMNI Ambon menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang transparan dan berkeadilan. (OR-EH)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

