Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Laporan Warga Jrengik Masuk KPK: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kerugian Warga hingga Penghalangan Keadilan Diadukan

Sampang - Aroma dugaan penyimpangan dana desa hingga praktik penghalangan proses hukum menyeruak dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga Dusun Asemraja, Desa Asemraja bernama H. Moh. Huzaini secara resmi melayangkan laporan dan pengaduan berlapis kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyimpangan pembangunan desa, kerugian warga, hingga tindakan pejabat yang diduga menghalangi keadilan.


Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu disebut sebagai penguatan dari laporan sebelumnya pada 6 November 2025. Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, pelapor menguraikan dugaan praktik administrasi kacau, penyimpangan pengelolaan anggaran, hingga adanya indikasi perlindungan terhadap oknum mantan Penjabat Kepala Desa yang telah mengakui kerugian warga dalam forum resmi mediasi, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.


Hal itu diungkapkan H. Moh. Huzaini kepada wartawan Sabtu (16/05/2026). Ia menegaskan laporan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan perjuangan warga untuk membuka dugaan persoalan sistemik di tingkat kecamatan. “Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu menuntaskan, maka KPK harus turun tangan,” tegasnya.


Ia menjelaskan, selain laporannya disampaikan kepada KPK, laporannya juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.


Adapun, lanjutnya, dasar dan bukti yang dimiliki terdiri dari: Pertama, Salinan Laporan Pertama Nomor 003/SH.28/TH.25 Tanggal 06 November 2025; 


Kedua, Catatan kehadiran dan hasil pertemuan di Inspektorat Kabupaten Sampang tanggal 20 April 2026; 


Ketiga, Salinan Surat Inspektorat Nomor 7001.2.4/254 dan Nomor 7001.2.4/255 tanggal 15 April 2026; 


Keempat, Salinan Berita Acara Mediasi tanggal 30 Januari 2026 yang dihadiri Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, dan korban; 


Kelima, Salinan RKPDes dan APBDes Desa Asemraja Tahun 2024 dan 2025; 


Keenam, Keterangan kondisi fisik dan material pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih; 


Ketujuh, Keterangan status hukum oknum Rahmat: sempat ditahan dalam kasus lain, kemudian dibebaskan karena kasus tersebut dinyatakan belum cukup bukti, sedangkan kasus penipuan terhadap warga belum diproses sama sekali; 


Kedelapan, Daftar rincian kerugian yang dialami warga;


Kesembilan, Keterangan sikap dan tindakan Camat Jrengik yang menghalangi proses keadilan pada saat mediasi dan musyawarah desa; dan


Kesepuluh, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pelapor

 

Menurutnya, ada fakta terbaru dan kekacauan administrasi yang terjadi. Yakni, pada hari Senin, 20 April 2026, dirinya hadir memenuhi panggilan resmi di Inspektorat Kabupaten Sampang, namun ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan dan membuktikan adanya upaya pembatasan serta pengecilan masalah, yakni: ketidakhadiran Khoirul Anam, S.Pd., M.M. selaku Camat Jrengik sama sekali tidak hadir, tidak mengirim wakil, dan tidak memberikan alasan resmi. Hal ini menunjukkan sikap menghindari tanggung jawab dan tidak menghormati proses pemeriksaan.


Tak hanya itu, katanya lagi, ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh Inspektorat

dalam pertemuan tersebut. Sebab, pihak Inspektorat menyampaikan rencana akan melakukan pengecekan ke lapangan, namun lingkupnya hanya dibatasi pada masalah pelanggaran pinjaman uang semata, sedangkan tidak mencakup sama sekali masalah kelalaian jabatan dan tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Camat Jrengik. Hal ini sangat tidak adil dan membuktikan adanya upaya sengaja untuk menutupi kesalahan berat yang dilakukan oleh pejabat setempat.


Tambahnya lagi, ada pula kesalahan fatal pengelolaan surat. Dimana, pihak Inspektorat mengeluarkan dua surat tanggal 15 April 2026:Surat Nomor 7001.2.4/254: Perintah menghadirkan dirinya, namun penyerahannya diabaikan. Kemudian, Surat Nomor 7001.2.4/255: Undangan untuk Camat, namun secara keliru diserahkan kepada dirinya.


"Akibatnya saya tidak membawa bukti lengkap. Hal ini membuktikan betapa kacau dan tidak berfungsinya sistem administrasi di wilayah ini," paparnya.

 

Huzaini menjelaskan, adapun pokok permasalahan dan fakta yang terbukti berawal dari perbuatan mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat, serta ditambah dengan kelalaian dan perbuatan menghalangi keadilan yang dilakukan oleh Camat Jrengik, sebagai berikut:

 

Pertama, Penyimpangan dana pembangunan jalan. Dimana, pembangunan jalan dilakukan menggunakan pinjaman uang pribadi warga, bukan dari anggaran APBDes yang sah dan tercatat. Ini membuktikan sistem pengelolaan keuangan sudah salah sejak awal dan melanggar peraturan perundang-undangan;


Kedua, Pengakuan kerugian dalam mediasi. Dimana, pada tanggal 30 Januari 2026, dalam pertemuan resmi yang disaksikan oleh Polsek Jrengik, Koramil Jrengik, tokoh masyarakat, dan seluruh korban, oknum Rahmat secara tegas, jelas, dan tanpa paksaan mengakui seluruh perbuatannya, yaitu:


- Masih memiliki kewajiban melunasi pinjaman untuk pembangunan jalan sebesar Rp 20.000.000,-


- Mengambil uang warga dengan janji menguruskan bantuan alat pertanian berupa traktor, dengan rincian:- Sdr. Mudebbir: Rp 55.000.000,-


- Sdr. Tukina: Rp 15.000.000,-


- Sdr. Pandi: Rp 16.000.000,-


- Sdr. Rofiih: Rp 16.000.000,-


Ketiga, Tindakan Penghalangan dan Kelalaian Berat oleh Camat Jrengik. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan, Camat Jrengik selaku pejabat pembina desa justru bertindak sebaliknya, yaitu secara sengaja menghalangi jalannya keadilan, dengan bukti nyata sebagai berikut:


- Pada saat proses mediasi: Meskipun sudah ada pengakuan jelas dan tegas dari oknum Rahmat di hadapan banyak saksi, Camat menolak membuat dan menyerahkan Berita Acara Pengakuan dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu "belum ada kesepakatan". Padahal fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan mutlak dari pelaku, sehingga berkewajiban dicatat secara resmi sebagai bukti.


- Pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa: Camat juga secara langsung menghalangi dan menggagalkan pelaksanaan musyawarah yang bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan masalah penipuan serta kerugian yang dialami warga.


- Menyembunyikan dokumen: Camat menyimpan dan menyembunyikan seluruh dokumen proses tersebut, kemudian membuat keterangan sepihak untuk memutarbalikkan fakta agar terkesan tidak ada masalah.


Keempat, Proses hukum yang sangat mencurigakan dan tidak adil

Perlu dipertegas dengan tegas: Oknum Rahmat sempat ditahan oleh kepolisian, namun penahanan tersebut bukan berasal dari kasus penipuan dan kerugian terhadap warga ini, melainkan terkait kasus lain yang dilaporkan oleh pihak lain. Terhadap kasus lain tersebut, ia kemudian dibebaskan dengan alasan 'belum cukup bukti'.


"Sedangkan untuk kasus penipuan dan kerugian materiil yang diderita oleh kami selaku warga, sampai saat ini belum ada tindakan hukum apa pun, belum diperiksa, dan belum diproses lebih lanjut, meskipun sudah ada pengakuan yang nyata, ada korban, serta kerugian yang terbukti. Hal ini sangat mencurigakan dan semakin diperparah oleh sikap Camat yang justru melindungi pelaku," ucapnya.

 

Menurut Huzaini, kerusakan sistem ini bukan kesalahan satu orang saja, melainkan tanggung jawab pimpinan yang berjenjang:

 

- Sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan yang lemah ini sudah terbentuk sejak masa kepemimpinan Camat sebelumnya, Bapak H. Moh. Romzah


- Tanggung jawab paling besar dan mendesak ada pada Camat saat ini, Bapak Khoirul Anam, yang bukan hanya lalai menjalankan tugas pengawasan, tetapi secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu menghalangi proses mediasi, menolak membuat berita acara pengakuan, menghalangi musyawarah desa, menyembunyikan dokumen, dan memutarbalikkan fakta semata-mata untuk melindungi oknum Rahmat dan menghindarkan diri dari tanggung jawabnya sendiri.

 

Huzaini pun menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan dan pengecekan langsung, ditemukan pelanggaran berat pada pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, yang terdiri dari:

 

- Tidak tercantum dan tidak dianggarkan dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024 dan 2025;


- Menggunakan tiang baja ukuran WF 150, padahal Standar Nasional Indonesia mensyaratkan ukuran minimal WF 200 agar bangunan aman dan kokoh;


- Bangunan berisiko roboh kapan saja jika terkena beban atau angin kencang;


- Tidak ada kontrak resmi antara desa dengan pelaksana pekerjaan, melainkan kontrak yang dibuat oleh Koramil dengan pihak swasta, yang jelas melampaui kewenangan dan melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.

 

Kami menduga, tambahnya, permasalahan ini tidak hanya terjadi di Desa Asemraja saja, melainkan bersifat sistemik dan meluas ke seluruh 14 desa di Kecamatan Jrengik, dengan alasan:

 

- Selama ini hampir semua desa dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yang menjadi bawahan langsung Camat;


- Aliran keuangan dan pengambilan keputusan berjalan secara tertutup tanpa pengawasan yang transparan;


- Kenyataannya: anggaran desa cair, namun hasil pembangunan sering kali tidak sesuai rencana, kualitasnya rendah, dan tidak memberikan manfaat nyata bagi warga

 

Adapun dasar hukum bagi Huzaini dalam menyampaikan laporan ini ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 / KUHP Baru Pasal 492 tentang Penipuan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 jo Pasal 55 tentang Menghalangi Penegakan Hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 tentang Ganti Rugi dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Konstruksi Bangunan.

 

Berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan ketidakadilan yang terjadi, tambahnya lagi, kami memohon kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak dibatasi lingkupnya, serta mengambil tindakan tegas dan tuntas sebagai berikut:

 

Pertama, Kepada BPK dan BPKP- Lakukan audit menyeluruh dan telusuri aliran dana di Desa Asemraja serta seluruh 14 desa se-Kecamatan Jrengik:


- Tetapkan jumlah kerugian keuangan yang harus dikembalikan.


- Perintahkan penghentian penggunaan bangunan Gerai Koperasi Merah Putih sampai dinyatakan aman secara teknis oleh tenaga ahli.


Kedua, Kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK- Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap kasus penipuan dan kerugian materiil yang dilakukan oleh oknum Rahmat terhadap warga ini, yang sampai saat ini belum diproses.


- Periksa secara khusus tindakan pidana yang dilakukan oleh Camat Jrengik, yaitu menghalangi proses keadilan, menyembunyikan dokumen, memutarbalikkan fakta, dan melindungi pelaku kejahatan


- Selidiki dugaan adanya kolusi dan persekongkolan yang menyebabkan lingkup pemeriksaan dibatasi hanya pada sebagian masalah saja


- Tuntut pengembalian seluruh kerugian secara utuh:- Sisa kewajiban pembayaran jalan: Rp 20.000.000,-


- Uang hasil penipuan janji bantuan traktor: Rp 102.000.000,-


- Biaya pembangunan gedung yang tidak sesuai standar dan melanggar peraturan


Ketiga, Kepada Ombudsman dan Inspektorat- Lakukan pemeriksaan secara luas dan menyeluruh, tidak hanya sebatas pinjaman uang saja, tetapi juga mencakup seluruh kelalaian jabatan, tindakan menghalangi keadilan, serta pembatasan lingkup pengawasan yang dilakukan secara sepihak.


- Nyatakan secara tegas bahwa alasan yang digunakan Camat Jrengik, yaitu “belum ada kesepakatan”, adalah tidak berdasar dan melanggar hukum. Karena fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan tegas dan nyata dari pelaku di hadapan saksi, hal ini sudah cukup menjadi dasar hukum untuk dicatat dalam berita acara.


- Berikan sanksi tegas dan setimpal kepada Camat Jrengik dan pejabat terkait lainnya yang terbukti melalaikan tugas, menyembunyikan dokumen, menghalangi proses hukum, serta memutarbalikkan fakta untuk melindungi kesalahan.


- Pastikan tidak ada lagi hambatan, tekanan, atau upaya apa pun yang menggagalkan penyelesaian kasus ini demi kepentingan dan keadilan bagi warga Desa Asemraja.

 

 

Analisis Hukum dan Filsafat Hukum  Kasus Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja & 14 Desa Se-Kecamatan Jrengik

 

Menurut Huzaini, hukum di Indonesia tidak hanya berupa teks tertulis semata, melainkan satu kesatuan utuh yang terdiri dari dimensi legalitas formal dan dimensi legitimasi substantif. Dalam pandangan filsafat hukum, hukum yang sempurna adalah hukum yang memenuhi dua syarat sekaligus: sah menurut aturan tertulis (Black Letter of Law) dan sesuai dengan jiwa, tujuan, serta keadilan yang menjadi hakikat hukum itu sendiri (Hukum Ligeraning / Hukum yang Hidup).

 

Katanya, banyak pihak mempertanyakan: apakah kesalahan yang terjadi dalam pembangunan ini hanya sekadar menyimpang dari aturan tertulis semata, atau justru telah melanggar makna, tujuan, dan hakikat hukum itu sendiri?

 

"Jawabannya sangat tegas, nyata, dan tidak terbantahkan:Kasus ini merupakan pelanggaran ganda mutlak. Ia melanggar bukan hanya satu, melainkan kedua landasan hukum sekaligus — baik hukum tertulis maupun hukum yang hidup di tengah masyarakat dan jiwa keadilan," tegasnya.

 

Melanggar Black Letter of Law 

 

(Hukum Positif / Hukum Tertulis: Kepastian Hukum yang Mengikat)

 

Pengertian:

Black Letter of Law adalah kaidah hukum yang dirumuskan secara eksplisit, tertulis, tegas, dan terkodifikasi dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip utamanya adalah asas legalitas: tidak ada perbuatan yang dilarang atau diwajibkan kecuali ditentukan oleh undang-undang. Pelanggaran di sini bersifat nyata, terukur, dan dapat dibuktikan secara yuridis-formal.

 

Dalam kasus ini, pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan melanggar banyak lapisan peraturan:

 

1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkoperasian

 

- Dasar Hukum: UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perkoperasian, Pasal 10, 13, dan 44


- Isi Ketentuan: Hanya Pengurus Koperasi yang memiliki kewenangan sah untuk mengelola keuangan, menandatangani kontrak, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, dan mempertanggungjawabkan aset koperasi. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan atau dirampas oleh pihak mana pun tanpa mekanisme hukum yang ditentukan.


- Fakta di Lapangan: Seluruh proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran sebesar Rp 1,6 Miliar, penunjukan pelaksana, hingga pengawasan pekerjaan diambil alih sepenuhnya oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan kewenangan dalam struktur organisasi koperasi.


- Konsekuensi Hukum: Perbuatan ini melanggar prinsip kewenangan dan menyebabkan seluruh perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi batal demi hukum sejak awal serta menimbulkan tanggung jawab pidana dan perdata.

 

2. Pelanggaran terhadap Ketentuan Bangunan dan Standarisasi

 

- Dasar Hukum:- UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

- UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian


- Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)


- Isi Ketentuan: Setiap bangunan umum harus dibangun sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disahkan, bertujuan menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penghuni serta lingkungan.


- Fakta di Lapangan: Terjadi penyimpangan nyata: ukuran tiang dan kolom penyangga diperkecil menjadi WF 150 dari yang seharusnya WF 200, mutu beton diturunkan, jenis dan kualitas material diganti dengan yang lebih murah, sehingga spesifikasi akhir bangunan jauh di bawah standar SNI dan dokumen RAB yang disetujui.


- Konsekuensi Hukum: Bangunan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan fungsi, berbahaya secara struktural, dan pelakunya melanggar kewajiban keselamatan publik.

 

3. Pelanggaran terhadap Hukum Keuangan Negara dan Tindak Pidana Korupsi

 

- Dasar Hukum: UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Keuangan Negara


- Isi Ketentuan: Setiap pengelolaan keuangan dan aset yang bersumber dari negara atau untuk kepentingan umum harus sesuai rencana, dan setiap penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/masyarakat adalah tindak pidana yang dapat dipidana berat.


- Fakta di Lapangan: Pengurangan kualitas bukan dilakukan karena efisiensi, melainkan penurunan mutu yang disengaja, sehingga nilai aset yang diterima jauh lebih rendah dari dana yang dikeluarkan. Hal ini secara langsung menimbulkan kerugian materiil dan potensi kerugian jiwa yang sangat besar.


- Konsekuensi Hukum: Terpenuhinya unsur pidana korupsi, yaitu unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri/kelompok, dan merugikan keuangan negara serta hak rakyat.

 

Kesimpulan Bagian I:

Secara hukum tertulis, kasus ini terbukti melanggar secara sempurna. Tidak ada satu pun tahapan pembangunannya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Melanggar Hukum Ligeraning / Filsafat Hukum 

(Hukum yang Hidup: Hakikat, Jiwa, dan Tujuan Mulia Hukum)

 

Pengertian:

Istilah Hukum Ligeraning atau Hukum yang Hidup adalah konsep sentral dalam Filsafat Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Bapak Hukum Indonesia, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. Ia mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar rangkaian kata mati di atas kertas, melainkan memiliki roh, makna, dan tujuan. Jika pelaksanaannya justru menghancurkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak asasi manusia, maka hukum itu telah dibunuh jiwanya — sekalipun secara teknis diputarbalikkan seolah sesuai prosedur.

 

Dalam pandangan filsafat hukum, hukum memiliki tiga tujuan utama: Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan (Gustav Radbruch). Ketiganya harus berjalan beriringan. Kasus ini melanggar ketiganya sekaligus:

 

1. Melanggar Tujuan Utama Hukum: Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

 

Negara menyediakan dana sebesar Rp 1,6 Miliar per bangunan bukan untuk menguntungkan segelintir pihak, melainkan sebagai amanah konstitusi untuk menciptakan aset produktif jangka panjang, sarana usaha, dan peningkatan taraf hidup seluruh anggota koperasi serta warga desa.

 

- Realitasnya: Yang terbangun adalah bangunan rapuh, cacat struktural, dan tidak layak digunakan. Ia bukan menjadi aset, melainkan beban masa depan yang suatu saat harus dibongkar atau diperbaiki dengan biaya tambahan yang kembali diambil dari kantong rakyat.


- Pelanggaran Hakikat: Tujuan mulia hukum dan kebijakan negara diubah arahnya menjadi sarana mencari keuntungan sesaat, sehingga makna kesejahteraan yang menjadi inti hukum menjadi hilang lenyap.

 

2. Melanggar Nilai Keadilan yang Menjadi Mahkota Hukum

 

Hukum didirikan atas dasar prinsip: semua orang setara di hadapan hukum; kekuasaan bukan kebal hukum. Keadilan berarti apa yang menjadi hak rakyat harus dikembalikan sepenuhnya tanpa pengurangan, dan kesalahan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

- Realitasnya: Kekuasaan disalahgunakan untuk memutarbalikkan fakta, kesalahan ditutup-tutupi, dan berbagai dalih teknis diciptakan hanya untuk membenarkan ketidaksesuaian yang nyata. Rasa keadilan warga dilukai, kepercayaan kepada koperasi dan negara hancur, serta terjadi ketimpangan yang mencolok: kepentingan segelintir pihak didahulukan di atas kepentingan bersama.


- Pelanggaran Hakikat: Hukum yang seharusnya menjadi alat pemulihan keadilan justru dijadikan tameng untuk melindungi kesalahan dan ketidakjujuran.

 

3. Melanggar Hakikat Hukum Sebagai Pelindung Nyawa dan Hak Asasi

 

Seluruh standar bangunan, spesifikasi teknis, dan perizinan dibuat bukan sekadar birokrasi, melainkan memiliki makna luhur: melindungi keselamatan jiwa manusia. Bahkan hukum tertulis pun lahir karena didorong oleh kesadaran perlindungan hak hidup dan rasa aman warga.

 

- Realitasnya: Dengan sengaja memperlemah struktur bangunan, para pelaku telah membuat sarana yang berpotensi membahayakan nyawa. Bangunan itu sewaktu-waktu bisa roboh dan merenggut korban jiwa jika terjadi hujan deras, angin kencang, atau gempa kecil sekalipun. Ini adalah bentuk pengkhianatan paling parah terhadap amanah melindungi rakyat.


- Pelanggaran Hakikat: Di sini hukum diputarbalikkan maknanya: dari perisai pelindung berubah menjadi senjata potensial pencelaka. Jiwa hukum benar-benar mati di tangan pelaksana yang tidak bertanggung jawab.

 

Kesimpulan Bagian II:

Secara hakikat dan filsafat hukum, kasus ini melanggar sepenuhnya. Ia salah dalam makna, salah dalam arah tujuan, dan salah dalam nilai kemanusiaan. Tidak ada alasan etis apa pun yang bisa membenarkannya.

 

Jawaban Tegas dan Kesimpulan Akhir

 

Apakah Kasus Ini Melanggar Satu atau Kedua Landasan Hukum?

 

Jawaban Pasti dan Mutlak: Melanggar Keduanya Sekaligus

 

1. Melanggar Black Letter of Law → Salah secara bentuk, salah secara prosedur, salah secara bunyi pasal. Semua langkah pembangunannya bertentangan langsung dengan undang-undang yang berlaku, sehingga batal secara hukum dan mengandung sanksi pidana.


2. Melanggar Hukum Ligeraning / Filsafat Hukum → Salah secara hakikat, salah secara tujuan, salah secara keadilan. Ia telah membunuh makna luhur mengapa hukum itu ada, merampas hak rakyat, dan membahayakan masa depan serta keselamatan warga.

 

"Ini adalah jenis pelanggaran yang paling berat. Jika hanya melanggar hukum tertulis, mungkin masih dianggap kekeliruan teknis yang bisa diperbaiki. Namun, jika sampai melanggar jiwa dan keadilannya, berarti kesalahan itu telah menyentuh inti pengkhianatan amanah publik," papar Huzaini.

 

Maka tidak ada dalih, kompromi, atau pembenaran apa pun yang dapat diterima. Baik di mata hukum tertulis maupun di hati nurani keadilan, perbuatan ini wajib:

 

- Dinyatakan batal seluruhnya


- Kerugian materiil dan potensial harus diganti penuh


- Seluruh pihak yang terlibat wajib diusut dan dipertanggungjawabkan hingga ke akar


- Dibangun kembali bangunan yang layak dan sesuai standar demi hak dan keselamatan warga Desa Asem Raja serta seluruh 14 Desa se-Kecamatan Jrengik

 

Maka, sebagai bentuk perjuangan menegakkan kebenaran, lanjutnya, kami juga menegaskan hak hukum kami: Apabila laporan resmi yang telah kami sampaikan kepada Kepolisian tidak ditanggapi, dibiarkan menggantung, atau diproses dengan penundaan yang tidak jelas alasannya, maka hal tersebut telah masuk kategori Andu Delay — yaitu penundaan atau kelambanan penanganan kasus yang melanggar hukum.

 

"Berdasarkan KUHAP Pasal 77A, kami memiliki hak hukum mutlak untuk segera mengajukan gugatan Praperadioan ke Pengadilan Negeri. Tujuannya agar hakim memutuskan dan memerintahkan Kepolisian untuk segera menindaklanjuti, memeriksa, dan memproses laporan ini secara sungguh-sungguh tanpa hambatan apa pun,"  pungkasnya.

 

Hukum telah memberi jalan yang jelas. Tidak ada kebenaran yang boleh dikalahkan, dan tidak ada kesalahan yang boleh dibiarkan berlalu begitu saja.

 

"Demikian analisis ini disusun sebagai bentuk upaya menjaga martabat hukum, melindungi hak rakyat, dan memastikan amanah negara berjalan sesuai tujuan sesungguhnya," jelasnya.

 

 

 

Tambahnya, laporan dan pengaduan resmi ini di susun dengan disertai analisis hukum yang mendalam sebagai bukti kesungguhan dan kebenaran yang  diperjuangkan. 


"Semua fakta, data, dan keterangan di dalamnya dapat kami pertanggungjawabkan sepenuhnya di hadapan hukum, baik secara perdata maupun pidana," terangnya.

 

Kami berharap, tambahnya lagi, lembaga yang menerima laporan ini dapat menindaklanjutinya secara serius, objektif, adil, dan tidak memihak, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan rasa percaya masyarakat kepada hukum dan pemerintah dapat dipulihkan kembali. (OR-02)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama